Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI),( Dok - Foto )

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI),( Dok - Foto )

Majalah CEO | Jakarta, Pada 23 Agustus 2026 lalu – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.

Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Selain itu, menjalankan ibadah dan
pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,
khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.

Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan,
penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan
kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian tersebut sekaligus
menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.

Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa
Indonesia.**

Sumber Berita: (Biro Infohan Setjen Kemhan RI)

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap
Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng
Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah
Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas
Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026
Dinas Kesehatan Tapteng Gelar Inspeksi Kesehatan Produksi Tempe di Lapas Kelas IIA Sibolga
Antisipasi Asap Karhutla, Dinkes Tapanuli Tengah Bagikan Masker dan Siagakan Seluruh Puskesmas
Ketum PWDPI Kukuhkan Pengurus DPW dan DPC Se-Jawa Tengah, Tekankan Profesionalisme Wartawan

LINI MASA

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Dinkes Tapanuli Tengah dan 25 UPT Puskesmas Rutin Bagikan Masker Gratis Selama Kabut Asap

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Buka Kick-Off Meeting Kemendagri, Wabup Mahmud Efendi Tegaskan Penegasan Batas Desa Kunci Utama Pembangunan Tapteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dorong Ekonomi Kreatif, Dekranasda Tapteng dan Persit Kodim 0211/TT Kolaborasi Kembangkan Kerajinan Khas Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Berikan Kepastian Hukum 247 Tenaga Kesehatan, Pemkab Tapteng Serahkan SK Pegawai BLUD Puskesmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pemerintah Desa Lumut Nauli Laksanakan Rembuk Stunting, Wujudkan Komitmen Bersama Cegah Stunting Melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2026

TAJUK HARI INI