Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 08:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI),( Dok - Foto )

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI),( Dok - Foto )

Majalah CEO | Jakarta, Pada 23 Agustus 2026 lalu – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia memberikan  penjelasan terkait informasi yang berkembang di media sosial dan pemberitaan media mengenai penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI).

Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan.Peraturan tersebut justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai bagian dari kode kehormatan Kadet.

Kadet diarahkan untuk menjadi insan yang beragama sesuai kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa serta mengamalkan ajaran agama dan kepercayaan masing-masing, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi. Selain itu, menjalankan ibadah dan
pembinaan mental juga secara tegas ditetapkan sebagai salah satu hak Kadet selama menjalani pendidikan di Unhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan,
khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan.

Ketentuan tersebut merupakan pengaturan teknis dalam pelaksanaan Latsarmil dan bukan dimaksudkan sebagai pembatasan terhadap keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.

Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan,
penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan.

Peraturan Rektor juga menegaskan bahwa kegiatan istirahat, salat, dan makan dilaksanakan sesuai dengan
kaidah agama dan kepercayaan masing-masing.

Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim.

Penggunaannya akan diatur secara seragam dan proporsional, termasuk tata cara penggunaan hijab yang memperhatikan aspek kerapian, disiplin, keamanan, keselamatan, serta tidak mengganggu keleluasaan gerak dalam kegiatan pendidikan dan latihan.

Kemhan memandang bahwa disiplin dan karakter pendidikan tidak bertentangan dengan penghormatan terhadap pelaksanaan agama dan keyakinan. Penyesuaian tersebut sekaligus
menjadi bagian dari upaya memperjelas ketentuan yang sebelumnya belum secara spesifik mengatur penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim, sehingga ke depan terdapat kesamaan pemahaman dan penerapan dalam seluruh kegiatan pendidikan Kadet Unhan.

Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa
Indonesia.**

Sumber Berita: (Biro Infohan Setjen Kemhan RI)

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Medan Gotham City, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Di Kantor SPSI AGN Sumut, DPN Akan Gelar Aksi Demo Ke Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota
839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026
Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari
Pangdam III/Siliwangi Tutup Pendidikan dan Lantik 1.452 Prajurit Dikmata Infanteri Gelombang II TA 2026
Dua Kelurahan Sipange dan Lopian Kembali Dilanda Banjir
Pemkab Tapanuli Tengah Perjuangkan Hak 40 Pekerja PT Teluk Nauli yang Terdampak PHK
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Gelar Pelatihan Keterampilan Usaha Bagi Korban Bencana untuk Pemulihan Ekonomi
Antisipasi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dinkes Tapanuli Tengah Bagikan Masker dan Siagakan Seluruh Puskesmas

Komentar

LINI MASA

Kamis, 10 September 2026 - 08:19 WIB

Kemhan Tegaskan Tidak Ada Larangan Penggunaan Hijab bagi Kadet Universitas Pertahanan

Rabu, 9 September 2026 - 21:42 WIB

Medan Gotham City, Kereta Pendemo Di Gasak Maling Di Kantor SPSI AGN Sumut, DPN Akan Gelar Aksi Demo Ke Polrestabes Medan Dan Polsek Medan Kota

Rabu, 9 September 2026 - 20:35 WIB

839 Prajurit TNI AD Resmi Dilantik, Pangdam IV/Diponegoro Tutup Dikmata Gelombang II 2026

Rabu, 9 September 2026 - 20:06 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Partai Gerindra Teddy Setiadi Soroti Perizinan Dan Lingkungan PT Proswell Indomax, 20 Poin Kesepakatan Wajib Dipenuhi Dalam 60 Hari

Rabu, 9 September 2026 - 00:26 WIB

Dua Kelurahan Sipange dan Lopian Kembali Dilanda Banjir

TAJUK HARI INI