Komisi III Di Minta Gelar RDP, THM Dan SPA Beroperasi Di Bulan Ramadhan, SE Walikota Medan Di Duga Hanya Sebagai Alat Nakuti Pelaku Usaha

- Reporter

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo id l Medan – Di komandoi Teuku Akbar Ketua Ormas Islam PISN Medan Petisah bersama Laskar Anti Maksiat mengawal Surat Edaran (SE) Pemko Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 tentang penutupan sementara tempat hiburan dan rekreasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H.

Dalam surat edaran tersebut penutupan berlaku mulai 18 Februari 2026 hingga 20 Maret 2026 (sehari sebelum Ramadan – 2 hari setelah Lebaran) untuk menghormati ibadah puasa.

Berikut poin-poin penting dalam surat edaran tersebut:
Tempat Hiburan Tutup: Diskotik, klub malam, pub/live music, karaoke, bar, rumah minum, spa, dan rumah pijat wajib menutup usahanya.

Pengecualian: Usaha hiburan di fasilitas hotel bintang 3, 4, dan 5 dapat diizinkan beroperasi dengan persetujuan Dinas Pariwisata Kota Medan.
Arena Ketangkasan: Arena permainan ketangkasan (kecuali untuk anak/taman rekreasi keluarga) dibatasi operasionalnya dari pukul 10.00–18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.

Rumah Makan/Kafe: Diwajibkan mengatur volume musik (religi) agar tidak mengganggu ibadah di sekitarnya.

Sanksi: Pelaku usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan: Camat se-Kota Medan diminta mendirikan posko trantibum di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan.

Teuku Akbar mengatakan dirinya bersama Laskar Anti Maksiat (LAM) menemukan Toko Miras di Jalan H, Zainul Arifin (Kampung Madras), THM Black Owl, D.Blues, Extant Beroperasi Di Bulan Ramadhan.

“Lemahnya Pengawasan dari SKPD terkait sehingga kami menemukan ada pengusaha yang melanggar surat edaran Pemko Medan dan di duga kuat ada setoran” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

Lanjut Teuku Akbar mengatakan dirinya akan melaksanakan Aksi Demo ke kantor Walikota Medan atas Lemahnya Pengawasan sehingga THM bisa bebas beroperasi di bulan Ramadhan

SELENGKAPNYA:  Sinergi Babinsa dan TNI AL : Patroli Keamanan Sekaligus Sosialisasi Peduli Kebersihan Lingkungan dan Laut di Tambelan

“Kita akan lakukan Aksi Demo meminta Walikota Medan mencabut izin THM yang tak menghargai bulan Ramadhan dan tak menghargai surat edaran Pemko Medan,” pungkasnya.

Awak media juga menemukan THM Stroom Jalan Listrik Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah Bebas Beroperasi Di Bulan Ramadhan Dan Langgar SE Pemko Medan.

Beroperasinya hiburan malam dibulan ramadhan telah mengganggu ketertiban umum khususnya umat muslim yg tengah melaksanakan ibadah/taraweh di bulan puasa.

Titik beratnya di waktu operasional Tempat Hiburan malam syarat sebagai hotel bintang dan syarat sebagai fasilitas hotel.

Menurut hasil pantauan awak media dari tahun – tahun sebelumnya pada bulan puasa masih saja banyak Spa dan rumah pijat yg tetap tidak mengindahkan SE Walikota Medan dgn membuka usaha secara terang – terangan, lemahnya pengawasan oleh Dinas Pariwisata seakan memberi kesan adanya pembiaran atau main mata antara pengusaha dan Dinas Pariwisata.

Berdasarkan hasil pantauan awak media setiap tahun pada bulan ramadhan usaha- usaha hiburan seperti Juara SPA, Kaki ku, Santorini Heritage, Fenghuang, Qi SPA, Gandara SPA, Zeng garden SPA, yang seharusnya tidak dibenarkan beroperasional sesuai SE Walikota tanpak dibiarkan bebas beroperasi tanpa ada pengawasan dari Dinas Pariwisata.

Apakah pejabat – pejabat di Dinas Pariwisata itu sudah menerima setoran dari usaha usaha tersebut, sehingga usaha tersebut dibiarkan bebas beroperasi setiap bulan ramadhan melanggar SE Walikota itu, oleh karena itu Komisi III DPRD kota Medan harus menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas persoalan ini.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani
LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Foto Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan
Sungai Semakin Sempit Dan Dangkal, Proyek Pengendalian Banjir Abai K3, Kepala BWSS II Tak Becus Jaga Sungai
Perayaan Paskah Oikumene, Bupati Tapteng: Kita Harus Bangkit Kita adalah Pejuang Pemulihan
Jelang May Day 2026, Guru Di Kota Medan Bukan Pahlawan Tanda Jasa Tapi Pahlawan Tanpa Tanda-Tanda Kehidupan
POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Stop Hentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Berita ini 4 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani

Minggu, 26 April 2026 - 18:18 WIB

LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Foto Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan

Jumat, 24 April 2026 - 15:46 WIB

Sungai Semakin Sempit Dan Dangkal, Proyek Pengendalian Banjir Abai K3, Kepala BWSS II Tak Becus Jaga Sungai

Tajuk Populer