Kuasa Hukum Paparkan Status Lahan Puncak Cipelang, PT Halisanu Disebut Tempuh Pembaruan SHGB

- Jurnalis

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

MAJALA CEO | SUKABUMI, Persoalan penguasaan dan pengelolaan lahan di kawasan Puncak Cipelang kembali mendapat perhatian. Kuasa hukum pihak pengelola lahan menyampaikan penjelasan mengenai dasar penguasaan lahan sekaligus riwayat hak atas tanah yang dikaitkan dengan PT Halisanu.

Keterangan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat, 18 September 2026. Dalam pemaparannya, kuasa hukum menerangkan bahwa lahan yang saat ini berada dalam pengelolaan kliennya memiliki hubungan dengan PT Halisanu, yang disebut memiliki riwayat kepemilikan hak berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, PT Halisanu telah melakukan pengelolaan kawasan tersebut sejak sekitar 1990. Perusahaan itu kemudian disebut memiliki SHGB dengan luasan kurang lebih 155 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kawasan tersebut, menurut kuasa hukum, sejak awal antara lain dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan sapi. Aktivitas peternakan disebut masih berlangsung hingga saat ini.

Terkait masa berlaku sertifikat, kuasa hukum mengakui bahwa SHGB yang dimaksud telah berakhir pada 2014. Kendati demikian, ia menyebut kewajiban terkait SPPT atas lahan tersebut tetap dibayarkan. Pihak PT Halisanu juga disebut telah mengajukan permohonan pembaruan hak atas tanah.

“Memang pada dasarnya SHGB tersebut sudah mati sejak tahun 2014. Tetapi SPPT-nya masih dibayar sampai hari ini dan sudah dilakukan permohonan pembaruan. Sudah ada rekomendasi dari BPN pada tahun 2025,” kata kuasa hukum.

Ia kemudian menerangkan mengenai dasar yang digunakan kliennya dalam mengelola kawasan tersebut. Menurutnya, pengelolaan dilakukan berdasarkan Surat Pengoperan/Pengalihan Hak (SPH) yang dikaitkan dengan hak prioritas PT Halisanu terhadap tanah yang sebelumnya berstatus SHGB.

Namun, kuasa hukum menekankan bahwa keberadaan SPH tersebut belum dapat disamakan dengan transaksi jual beli tanah yang telah selesai. Menurutnya, proses AJB baru akan dilakukan setelah status hak atas tanah memperoleh kepastian melalui pembaruan SHGB.

“Belum terjadi jual beli. Baru SPH, surat perjanjian sementara. Apabila pembaruan SHGB sudah terbit, baru kami melakukan AJB,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan terhadap informasi yang menyebut bahwa kliennya telah membeli lahan dari PT Halisanu. Kuasa hukum mengatakan hubungan yang ada saat ini merupakan pengelolaan lahan berdasarkan izin dari PT Halisanu sambil menunggu proses administrasi pertanahan diselesaikan.

Ia mengatakan, apabila pembaruan hak telah selesai dan transaksi melalui AJB kemudian dilakukan, pihaknya akan melengkapi berbagai kewajiban administratif dan perizinan. Hal itu termasuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta pemenuhan kewajiban kepada negara sesuai peraturan yang berlaku.

Dalam konferensi pers itu, kuasa hukum juga membahas sejumlah dokumen yang disebut sebagai surat garapan maupun surat pengalihan garapan yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Menurut penjelasannya, keberadaan surat garapan pada dasarnya berkaitan dengan aktivitas petani penggarap. Ia meminta agar dokumen-dokumen yang beredar diperiksa secara menyeluruh, termasuk mengenai pihak yang menerbitkan, dasar penerbitannya, serta riwayat penguasaan lahan.

Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, maupun aparat penegak hukum dinilai perlu mencermati persoalan tersebut berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak keberatan apabila ada pihak yang mengklaim memiliki surat-surat yang sah dan resmi. Silakan dibuktikan melalui aparat penegak hukum atau melalui proses perdata. Jangan tiba-tiba datang membongkar, mengakui, memagar, kemudian menunjukkan putusan pidana sebagai bukti kepemilikan,” tuturnya.

Selain persoalan administrasi pertanahan, kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya telah membuat laporan kepada Polda Jawa Barat terkait dugaan pengrusakan bangunan di lokasi. Mengenai laporan tersebut, ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum.Kuasa hukum juga menyinggung adanya laporan dugaan pencemaran nama baik yang disebut telah diterima kepolisian. Menurutnya, pihaknya masih mempertanyakan relevansi laporan tersebut dengan persoalan utama mengenai penguasaan dan status lahan yang tengah dipersoalkan.

Ia mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak mengambil tindakan sendiri di lapangan. Menurutnya, setiap klaim mengenai hak atas tanah seharusnya disampaikan dan dibuktikan melalui prosedur hukum yang tersedia.

“Kalau memang ada pihak yang memiliki hak atas lahan ini, silakan dibuktikan secara hukum. Kebenaran kita katakan benar, kesalahan kita katakan salah,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum menyatakan pihaknya siap mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berjalan. Ia juga menyatakan akan terus memperjuangkan kepentingan hukum kliennya terkait pengelolaan kawasan tersebut.

Menurut kuasa hukum, posisi PT Halisanu masih dikaitkan dengan hak prioritas atas tanah bekas SHGB tersebut. Sementara itu, proses pembaruan hak atas tanah disebut telah ditempuh dan telah mendapatkan rekomendasi BPN pada 2025, sebagaimana keterangan yang disampaikannya dalam konferensi pers.***

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Aktifis Buruh Perempuan Masih Terbaring Di Rumah Sakit Akibat Tindakan Represif Satpam Yang Langgar SOP PAM Unras Saat Demo Di Disdik Sumut
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Aksi Gotong Royong Massal Peringati World Clean Up Day 2026 dan Percepat Pemulihan Pascabencana
Wujud Kepedulian TNI, Warga Ciwidey Terima Bantuan Pembangunan Rutilahu Jelang HUT ke-81 TNI
Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Olahraga Bersama dan Penanaman 500 Pohon Produktif di Wilayah Rawan Bencana
GRIB Jaya berbagi bersama Ados Dan Ojol Sukabumi Bersinergi
Pemdes Lumut Nauli Salurkan BLT DD 2026 Tahap 1,2 dan 3 Kepada 33 KPM Desa Lumut Nauli
PMI Kabupaten Tapteng Gelar Aksi Donor Darah Peringati HUT ke-81, Wabup Mahmud Efendi Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Kemanusiaan
Jemput Bola ke Kemensos, Bupati Masinton Temui Menteri Sosial RI, Bantuan untuk Korban Bencana Tapanuli Tengah Segera Direalisasikan

Komentar

LINI MASA

Jumat, 18 September 2026 - 19:15 WIB

Aktifis Buruh Perempuan Masih Terbaring Di Rumah Sakit Akibat Tindakan Represif Satpam Yang Langgar SOP PAM Unras Saat Demo Di Disdik Sumut

Jumat, 18 September 2026 - 18:51 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Aksi Gotong Royong Massal Peringati World Clean Up Day 2026 dan Percepat Pemulihan Pascabencana

Jumat, 18 September 2026 - 18:20 WIB

Wujud Kepedulian TNI, Warga Ciwidey Terima Bantuan Pembangunan Rutilahu Jelang HUT ke-81 TNI

Jumat, 18 September 2026 - 17:06 WIB

Pemkab Tapanuli Tengah Gelar Olahraga Bersama dan Penanaman 500 Pohon Produktif di Wilayah Rawan Bencana

Jumat, 18 September 2026 - 16:55 WIB

Kuasa Hukum Paparkan Status Lahan Puncak Cipelang, PT Halisanu Disebut Tempuh Pembaruan SHGB

TAJUK HARI INI