Terkait Ekspedisi Jalan Pukat II, Walikota Medan Lemahkan Dan Jatuhkan Wibawa DPRD, Rekomendasi Tidak Dilaksanakan

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Majalahceo.id l Medan – Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan penertiban tegas terhadap usaha ekspedisi bongkar muat di Jalan Pukat II, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.

Rekomendasi ini muncul karena kegiatan tersebut melanggar ketentuan, menyebabkan kesemrawutan, dan kemacetan lalu lintas. Pemko Medan diminta segera bertindak atas dugaan usaha ilegal ini.

Poin-Poin Rekomendasi DPRD Medan (Jalan Pukat II):

Penertiban Segera: Mendesak Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk menertibkan usaha ekspedisi yang melakukan bongkar muat di bahu jalan.

Melanggar Aturan: Usaha dinilai melanggar aturan tata ruang dan lalu lintas karena aktivitas bongkar muat, yang memicu kemacetan parah di Jalan Pukat II.

Tindak Lanjut RDP: Rekomendasi ini adalah hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan dengan dinas terkait.

Rekomendasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan memberikan kenyamanan bagi warga sekitar, namun sayangnya rekomendasi DPRD Medan tidak dilaksanakan Walikota Medan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hubungan antara DPRD dan Kepala Daerah adalah mitra sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, seringkali terjadi dinamika di mana rekomendasi DPRD diabaikan oleh kepala daerah. Berikut adalah analisis ketatanegaraan terkait hal tersebut:

Kedudukan Rekomendasi DPRD, secara konstitusional, DPRD memiliki fungsi pengawasan, legislasi, dan anggaran. Rekomendasi DPRD—terutama yang dihasilkan dari rapat panitia khusus (pansus), panitia kerja, atau hasil pengawasan—merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan.

Sifat Rekomendasi: Umumnya, rekomendasi DPRD bersifat rekomendatif (menyarankan), bukan imperatif (memaksa/mengikat) seperti peraturan daerah.

Kewajiban Menindaklanjuti: Meskipun bersifat rekomendatif, kepala daerah secara ketatanegaraan wajib memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi DPRD sebagai bentuk akuntabilitas pemerintahan daerah.

Akibat Jika Rekomendasi Diabaikan

Jika kepala daerah mengabaikan rekomendasi DPRD, dapat terjadi beberapa konsekuensi hukum dan politik:

Ketidakharmonisan Hubungan:

Terganggunya fungsi kemitraan yang kompetitif dan sehat antara DPRD dan eksekutif.

Penggunaan Hak DPRD: DPRD dapat menggunakan hak-haknya, seperti hak interpelasi, hak angket, atau bahkan hak menyatakan pendapat, jika pengabaian tersebut berdampak pada kebijakan publik yang merugikan daerah atau melanggar aturan.

Penyelesaian Konflik: Jika terjadi jalan buntu (konflik kewenangan), biasanya diselesaikan melalui fasilitasi pemerintah pusat (Kemendagri) atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Aspek Ketatanegaraan & Konstitusi

Asas Otonomi Daerah: Daerah berwenang mengatur urusan pemerintahannya sendiri berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, di mana DPRD dan kepala daerah adalah unsur penyelenggaranya.

Check and Balances: Pengabaian rekomendasi dapat melemahkan prinsip check and balances (saling mengawasi dan menyeimbangkan) di tingkat daerah, yang berpotensi mengurangi otentisitas demokrasi.

Wacana Pemilihan Kepala Daerah: Saat ini berkembang wacana pengembalian pemilihan kepala daerah oleh DPRD (tidak langsung) untuk efisiensi dan mengurangi ongkos politik, yang dinilai pro-kontra dari sisi kedaulatan rakyat dan penguatan fungsi DPRD.

Secara ringkas, meski rekomendasi DPRD tidak selalu mengikat secara hukum, pengabaian oleh kepala daerah secara terus-menerus bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan fungsi pengawasan lembaga perwakilan, yang dapat berujung pada ketidakefektifan tata kelola pemerintahan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026
Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Dan Kader Lainnya “Gantung Baju” Resmi Mundur, Ini Alasannya
Satgas Citarum Harum Sektor 8 Tambah 3 Unit LOSEDA di Ciater, Total Terpasang 34 Unit
Kapolsek Cikalongwetan Tutup Turnamen Bola Voli Bhayangkara Cup Season IV, Perkuat Sportivitas dan Sinergi Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polda Jabar Meriahkan Opening Ceremony Pekan Olahraga Polri 2026, Polisi Satwa Jadi Daya Tarik Masyarakat
Meski Kerap Tuai Sorotan, Gudang Penampungan CPO dan Inti Sawit Tumbuh Subur Di Wilkum Polres Asahan

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:16 WIB

Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:43 WIB

Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan

Senin, 29 Juni 2026 - 19:10 WIB

Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 - 14:49 WIB

Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Dan Kader Lainnya “Gantung Baju” Resmi Mundur, Ini Alasannya

Senin, 29 Juni 2026 - 13:01 WIB

Satgas Citarum Harum Sektor 8 Tambah 3 Unit LOSEDA di Ciater, Total Terpasang 34 Unit

Tajuk Populer

Daerah

Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.

Senin, 29 Jun 2026 - 22:36 WIB