“Kalau tidak ada perubahan, maka publik berhak mempertanyakan, ‘untuk apa DK3P ini ada?’ Jangan sampai lembaga ini hanya menjadi stempel tanpa fungsi,” tambahnya.
Pernyataan keras ini diprediksi akan memicu dinamika baru dalam dunia ketenagakerjaan di Sumatera Utara. Sikap TM Yusuf yang siap mengambil posisi oposisi dinilai bisa menjadi katalis bagi munculnya gerakan kontrol publik yang lebih kuat terhadap pengawasan K3..
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Dewan K3 yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) umumnya merujuk pada Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Provinsi (DK3P) atau lembaga/komisi sejenis di tingkat daerah yang pembentukannya didorong oleh pemerintah daerah (Pemprov) melalui Dinas Tenaga Kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan K3 yang dibiayai APBD memiliki fungsi
Fungsi: Memberikan saran, pertimbangan, dan merumuskan kebijakan K3 tingkat daerah untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dan menurunkan angka kecelakaan kerja.
Penyusunan Anggaran: Biaya operasional, rapat, dan program kerja dewan ini dimasukkan ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Disnakertrans setempat.
Contoh Kegiatan yang Dibiayai: Pelatihan K3 gratis bagi tenaga kerja/pencari kerja, pembinaan ke perusahaan, serta kampanye Bulan K3 Nasional di tingkat provinsi.
Secara nasional, Dewan K3 (DK3N) dibiayai oleh APBN, namun fungsi pembinaan operasional di daerah diampu oleh struktur daerah yang didukung APBD.**
















