Majalahceo.id | Tanjungbalai – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai – Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan Warga Negara Indonesia (WNI) secara illegal, dengan bukti yang lengkap nantinya dipastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakkan
Hal tersebut disampaikan pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan melalui Kasubsi Intelijen Keimigrasian Riezky Susbiandera didampingi Kasubsi Penindakan Keimigrasian William Franz Hasiholan Sihite dan PAOPS TNI AL TBA Kiswanto dalam kegiatan press release kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan terhadap 3 orang Anak Buah Kapal (ABK) penyerahan dari Lanal TBA Senin (20-4-2026)
Disampaikan, bahwa dalam perkembangan terkait hasil penyelidikan/pra penyidikan yang dilakukan oleh tim yaitu pada tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan melalui Seksi Intelijen dan Penindakan ada menerima pelimpahan 3 orang ABK WNI dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai-Asahan masing-masing berinisial S (27) selaku nakhoda (tekong), AS (25) selaku tukang masak serta G (25) selaku kuanca, dan dari informasi yang diterima bahwa ketiga orang tersebut diamankan ketika sedang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia dari Malaysia yaitu dari arah perairan Buoy MPMT menuju muara Silau Laut Kabupaten Asahan sekitar pukul 10.05 WIB pada Jumat 3 April 2026 yang kedapatan membawa 6 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada proses pelimpahan ketiga orang ABK tersebut, juga diserahkan 1 unit kapal, 6 KTP, 3 paspor dan 2 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), sedangkan 1 unit kapal saat ini dititipkan di dermaga Lanal TBA
Menindaklanjuti penyerahan tersebut selanjutnya pihak Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan saat ini sedang melaksanakan tahapan pra penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi
Dalam proses pendalaman, pihak kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai-Asahan juga terus melakukan koordinasi dengan pihak Lanal TBA guna membantu dalam melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 3 ABK WNI tersebut, dan nantinya jika bukti serta keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, maka tahapan pemeriksaan ini akan ditingkatkan statusnya dari pra penyidikan menjadi penyidikan
Saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyelundupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Terhadap para PMI yang menjadi korban telah dilakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***















