MAJALAH CEO | SUKABUMI–JAWA BARAT, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, audit, hingga pendalaman dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan jembatan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.
Penyidik juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan.
Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pamuruyan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat. Aparat penegak hukum berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih baik.***
Redaksi | MajalahCEO.id















