MAJALAHCEO.ID | SUKABUMI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum melalui pemusnahan barang bukti dari 116 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/7/2026).
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, kegiatan ini juga menjadi upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya.
Dalam keterangannya kepada awak media, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H. menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 38 perkara tindak pidana narkotika dan 78 perkara tindak pidana umum lainnya yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sejak Maret hingga Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah inkracht. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam menuntaskan setiap proses penegakan hukum hingga tahap akhir,” tegas Kajari.
Perkara narkotika masih menjadi perhatian utama dalam pemusnahan kali ini. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sekitar 4,95 kilogram ganja, 2.096,84 gram sabu, 627 bungkus plastik berisi kristal, serta 1.061.492 butir obat-obatan terlarang. Selain itu, berbagai barang bukti dari tindak pidana umum lainnya turut dimusnahkan sesuai amar putusan pengadilan.
Berbeda dengan metode pembakaran konvensional, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan menggunakan mobil pemusnah milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Teknologi tersebut mampu menghancurkan zat berbahaya secara maksimal tanpa menghasilkan asap yang mencemari lingkungan maupun meninggalkan residu yang berpotensi disalahgunakan.
“Barang bukti narkotika kami musnahkan menggunakan mobil pemusnah dari BNN. Cara ini jauh lebih aman karena tidak menimbulkan asap yang mengganggu masyarakat dan residu narkotika dapat dimusnahkan secara optimal,” jelas Tumpal Eben Ezer.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari tuntasnya proses eksekusi terhadap barang bukti. Oleh karena itu, Kejaksaan berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Kajari juga mengingatkan bahwa tingginya jumlah perkara narkotika menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menaati hukum dan menjauhi narkoba. Jangan sampai generasi muda menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi terkait lainnya. Kehadiran berbagai pihak menjadi simbol sinergi antarpenegak hukum dalam memberantas tindak pidana, khususnya peredaran gelap narkotika, sekaligus memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan barang bukti maupun kompromi terhadap pelaku tindak pidana. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkeadilan demi menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban masyarakat.**











