Eksploitasi Anak, Pencemaran Nama Baik, Fitnah, Pelanggaran Data Pribadi Semua Terancam Sanksi Berat
Majalah CEO | BANDUNG, 17 AGUSTUS 2026 — Sengketa yang menyita perhatian publik ini ternyata menyimpan risiko hukum yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, membongkar fakta mengejutkan: narasi sepihak yang disebarkan secara luas di media sosial diduga berpotensi melanggar empat ketentuan undang-undang sekaligus.
“Jangan jadikan media sosial pengadilan jalanan. Opini publik bukan pengganti putusan hakim. Selama belum ada putusan pengadilan dan belum ada hasil tes DNA yang sah, segala klaim yang disampaikan tetaplah dugaan, bukan fakta hukum,” tegas Yovie.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum Ada Putusan & Tes DNA, Semua Masih Dugaan
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penanganan di tingkat kepolisian. Pria berinisial A belum dinyatakan bersalah oleh kelembagaan peradilan resmi. Belum ada pengujian genetik yang diakui oleh kedua belah pihak maupun ketetapan pengadilan untuk menentukan keayahan. Tanpa hasil tes DNA dan vonis hakim, segala klaim yang beredar di media sosial murni merupakan dugaan sepihak, bukan fakta hukum.
4 Jeratan Pidana yang Mengintai
Pertama, Diduga Eksploitasi Anak — Ancaman Penjara 10 Tahun. Mengeksploitasi identitas visual atau status pribadi anak untuk menarik simpati publik diduga melanggar Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta. Anak bukan alat untuk memenangkan opini publik.
Kedua, Diduga Pencemaran Nama Baik Digital — Ancaman Penjara 2 Tahun. Menuduh pihak lain secara terbuka tanpa putusan pengadilan diduga berpotensi melanggar Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp400 juta. Media sosial bukan ruang sidang pengganti pengadilan.
Ketiga, Diduga Fitnah — Ancaman Penjara 4 Tahun. Menyebarkan tuduhan buruk tanpa dasar yang sah diduga dijerat dengan Pasal 434 KUHP, yang membawa ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Menuduh orang lain melakukan perbuatan buruk tanpa dasar yang sah adalah kejahatan.
Keempat, Diduga Pelanggaran Data Pribadi — Ancaman Penjara 5 Tahun & Denda 5 Miliar. Menyebarkan data pribadi anak maupun pihak lain tanpa izin diduga melanggar Pasal 4 ayat (3) huruf d jo. Pasal 14 UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Data pribadi bukan barang bebas untuk disebarkan semaunya.
Biarkan Proses Hukum Berjalan
“Kebenaran tidak lahir dari riuhnya opini publik, melainkan dari fakta yang diuji di hadapan majelis hakim. Biarkan proses hukum berjalan, biarkan dokumen sains berbicara, dan jangan biarkan persepsi media sosial merebut fungsi institusi pengadilan,” tutup Yovie.***
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS











