Diduga Ada Mafia Tanah Di Balik Penembokan Gang Anggrek: Pemko Medan dan BPN Kota Medan di Minta Buka Fakta

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Persoalan penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian masyarakat (Dok-Poto)

Persoalan penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian masyarakat (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Medan — Persoalan penembokan Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pada Jumat, 18 September 2026, pihak Syaiful Bahri dan sejumlah pihak lain disebut menutup akses jalan dengan bangunan tembok.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status tanah, status jalan, legalitas pembangunan tembok, serta hak akses masyarakat yang selama ini menggunakan Gang Anggrek.

Tim kuasa hukum masyarakat dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi terdiri dari Dongan N. Siagian, S.H., M.H., Haris Dermawan, S.H., M.H., Rawi Krena, S.E., S.H., M.H., Bayu S., S.H., Satria Adiguna, S.H., M. Rizky Haris, S.H., dan Abdu Fadly Ansor, S.H., M.H.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka meminta Pemerintah Kota Medan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tidak melihat persoalan tersebut hanya sebagai konflik antara masyarakat dan pihak pengembang.

Menurut kuasa hukum masyarakat, pemerintah perlu menjelaskan sejumlah persoalan mendasar secara terbuka.

“Atas dasar hak apa Gang Anggrek ditembok? Siapa pemegang hak atas tanah tempat tembok berdiri? Apakah pembangunan tembok telah memperoleh izin atau persetujuan dari instansi yang berwenang?” ujar Dongan N. Siagian, S.H., M.H.

Ia juga mempertanyakan status Gang Anggrek yang selama ini digunakan masyarakat.

“Gang Anggrek pernah mendapatkan pembangunan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri pada 2014. Selain itu, pemerintah juga melakukan pengaspalan melalui APBD Kota Medan pada 2016,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Batas Tanah dan Kehadiran Sejumlah Unsur
Dongan menjelaskan, Sertipikat Hak Milik Nomor 07219 atas nama Elfarida mencantumkan Gang Anggrek sebagai batas sebelah timur.

Namun, tim kuasa hukum masyarakat menyebut kondisi di lapangan saat ini berbeda. Bangunan tembok kini menutup Gang Anggrek.

Tim kuasa hukum masyarakat menduga orang-orang yang disebut sebagai suruhan H. Syaiful Bahri melakukan pembangunan tembok tersebut.

Kuasa hukum juga menyebut sejumlah pihak dan unsur instansi berada di lokasi ketika penutupan berlangsung.

Menurut keterangan kuasa hukum masyarakat, pihak tersebut antara lain oknum Polsek Sunggal dan oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal.

Selain itu, kuasa hukum menyebut oknum dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan serta oknum Satpol PP turut berada di lokasi.

Mereka juga menyebut oknum dari Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Lurah dan Sekretaris Lurah Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.

Kuasa hukum turut menyebut adanya sejumlah massa yang mereka nilai berpihak kepada Syaiful Bahri.

Tim kuasa hukum masyarakat meminta penjelasan terbuka mengenai keberadaan pihak-pihak tersebut. Mereka ingin mengetahui kapasitas, dasar kewenangan, serta tindakan masing-masing pihak saat penutupan berlangsung.

Menurut kuasa hukum, penutupan tersebut mengganggu akses lalu lintas masyarakat di Jalan Seroja, Gang Anggrek, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Karena itu, kuasa hukum masyarakat meminta Pemerintah Kota Medan memeriksa status dan fungsi Gang Anggrek.

Mereka juga meminta pemerintah memeriksa legalitas pembangunan tembok yang menutup akses masyarakat.

Kuasa hukum menilai pemeriksaan itu penting untuk memastikan status hukum Gang Anggrek.

Pemerintah perlu menjelaskan apakah Gang Anggrek termasuk bagian dari tanah dengan hak tertentu, fasilitas umum, akses masyarakat, atau memiliki status hukum lainnya.

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan terhadap Aparatur
Tim kuasa hukum masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait memeriksa kehadiran serta tindakan aparatur yang berada di lokasi.

Menurut kuasa hukum, pemeriksaan perlu memastikan dasar tugas dan kewenangan setiap aparatur.

Pemeriksaan itu mencakup oknum dari Dinas SDABMBK Kota Medan, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Sunggal, serta Kepala Lingkungan IV.

Tim kuasa hukum masyarakat juga meminta institusi terkait menjelaskan kehadiran oknum Polsek Sunggal dan oknum anggota Koramil 0201-06/Medan Sunggal.

Kuasa hukum menyebut kedua unsur tersebut berada di lokasi saat penutupan berlangsung.

Mereka menegaskan seluruh pihak harus mengedepankan proses hukum. Semua pihak juga diminta menghindari tindakan yang dapat memperuncing konflik di tengah masyarakat.

Ingatkan Fungsi Sosial Hak Atas Tanah
Tim kuasa hukum masyarakat turut mengingatkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal tersebut menyatakan:

“Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.”

Menurut kuasa hukum masyarakat, ketentuan tersebut tidak menghapus hak kepemilikan seseorang atas tanah.

Namun, setiap pemegang hak tetap harus memperhatikan fungsi sosial dan kepentingan masyarakat ketika menggunakan tanahnya.

“Dasar sertipikat hak milik bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa batas. Pemegang hak atas tanah tetap harus memperhatikan kepentingan orang lain dan masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Dongan.

Pemko Medan dan BPN Diminta Buka Fakta
Kuasa hukum masyarakat menegaskan persoalan Gang Anggrek bukan hanya menyangkut keberadaan sebuah tembok.

Menurut mereka, persoalan tersebut juga menyangkut kepastian hukum, akses masyarakat, tertib administrasi pertanahan, serta transparansi tindakan aparatur.

Selain itu, mereka menilai persoalan ini berkaitan dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Medan dalam melindungi kepentingan masyarakat.

“Jika seluruh proses pembangunan tembok memiliki dasar hukum, izin, dan kewenangan yang sah, silakan tunjukkan dan buka kepada masyarakat,” ujar Dongan.

“Namun, apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, Pemerintah Kota Medan dan instansi terkait harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan, BPN Kota Medan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara transparan.

Pemeriksaan tersebut perlu mencakup dokumen pertanahan, status Gang Anggrek, batas bidang tanah, dasar hukum pembangunan tembok, serta kapasitas pihak-pihak yang berada di lokasi.

Kuasa hukum menilai langkah tersebut penting untuk mencegah konflik berkepanjangan. Pemeriksaan yang terbuka juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Grounding Sarana Vital Kereta Api Cepat Ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi
Khidmat, Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Dandim 0211/TT Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.
Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal
Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara
Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Tukka dan Badiri
Ancam Keselamatan, U-Ditch Berserak Di Jalan Dan Warga Kota Medan Terjatuh, Sebut Kontraktor Jangan Mau Untungnya Saja, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kontraktor Abai K3
Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Diduga Ada Mafia Tanah Di Balik Penembokan Gang Anggrek: Pemko Medan dan BPN Kota Medan di Minta Buka Fakta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Grounding Sarana Vital Kereta Api Cepat Ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Khidmat, Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Dandim 0211/TT Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Rabu, 30 September 2026 - 20:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal

TAJUK HARI INI