MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal – Penanganan kasus pengancaman dan pengeroyokan terhadap bernama Sikirman Harefa yang membuat laporan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban. Meski korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh. Penyidik, perkara tersebut disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada dalam tahap penyelidikan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/373/IX/SPKT/Polres Mandailing Natal/Poda Sumatera Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Damianus Waruwu, keluarga korban, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan di ruangan penyidik yang diketahui pihak keluarga.
“Korban dan saksi sudah diperiksa,” penyidik,” ujar Damianus Waruwu kepada awak media.
Lebih lanjut, Damianus Waruwu menyebut dirinya menerima informasi bahwa ketidakhadiran Pelaku untuk memberikan keterangan ke. Polres Madina.
“Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut perkara ini secara transparan,” katanya.
Secara hukum, perlindungan terhadap korban Pengancaman dan Pengeroyokan di atur dalam. Pasal 448 UURI No.2 tahun 2023 KUHP:
Pasal 449 ayat (1):
“Setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, denga suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan luka berat atau dengan suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Pasal 262 ayat (1):
“Setiap Orang yang secara terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atu Barang, dipidana dengan penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.















Komentar