Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

MajalahCeo.id I Madina (Sumut) – Mandailing Natal – Penanganan kasus pengancaman dan pengeroyokan terhadap bernama Sikirman Harefa yang membuat laporan sejak 1 September 2026 hingga kini masih menjadi perhatian keluarga korban. Meski korban dan sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan oleh. Penyidik, perkara tersebut disebut masih belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Keluarga korban mempertanyakan proses hukum yang masih berada dalam tahap penyelidikan.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/373/IX/SPKT/Polres Mandailing Natal/Poda Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Damianus Waruwu, keluarga korban, mengungkapkan bahwa sejumlah saksi yang dipanggil penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan di ruangan penyidik yang diketahui pihak keluarga.

“Korban dan saksi sudah diperiksa,” penyidik,” ujar Damianus Waruwu kepada awak media.

Lebih lanjut, Damianus Waruwu menyebut dirinya menerima informasi bahwa ketidakhadiran Pelaku untuk memberikan keterangan ke. Polres Madina.

“Keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut perkara ini secara transparan,” katanya.

Secara hukum, perlindungan terhadap korban Pengancaman dan Pengeroyokan di atur dalam. Pasal 448 UURI No.2 tahun 2023 KUHP:

Pasal 449 ayat (1):
“Setiap orang yang mengancam dengan kekerasan secara terang-terangan dengan tenaga bersama, denga suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan luka berat atau dengan suatu Tindak Pidana yang mengakibatkan Kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”

Pasal 262 ayat (1):
“Setiap Orang yang secara terang-terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atu Barang, dipidana dengan penjara lima (5) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat segera memberikan kepastian hukum dan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menghambat proses penyelidikan. Mereka juga meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.
Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara
Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Tukka dan Badiri
Ancam Keselamatan, U Ditch Berserak Di Jalan Dan Warga Kota Medan Terjatuh, Sebut Kontraktor Jangan Mau Untungnya Saja, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kontraktor Abai K3
Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap
Demi “Sejengkal Perut” Pedagang Pagaruyung Little India Kampung Madras Tolak Penggusuran, Pemko Medan Di Minta Jangan Jadi Tirani Kekuasan
Pemkab Tapanuli Tengah Terima Bantuan Mobil Ambulans dari DPN KORPRI untuk Pemulihan Pascabencana
Operasi Garuda Bakti 2026, Dua Jenderal Bintang Dua Cek Venue ASEAN Cup di Bandung

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Rabu, 30 September 2026 - 20:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal

Rabu, 30 September 2026 - 20:29 WIB

Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara

Rabu, 30 September 2026 - 19:00 WIB

Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Tukka dan Badiri

Rabu, 30 September 2026 - 11:11 WIB

Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap

TAJUK HARI INI