MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Pandan – Tapanuli Tengah – Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH., MH., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tapteng, Pandan, Senin 12 Oktober 2026. Rapat Paripurna ini digelar dalam rangka agenda penting daerah, yakni Penyampaian 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, yakni Joneri Sihite, SE., dan Disman Sihombing.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati Masinton Pasaribu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Tapteng atas sinergitas serta komitmen yang terus terjalin dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Masinton Pasaribu.
Bupati menegaskan bahwa ketiga ranperda yang diajukan berorientasi langsung pada penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemberian manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tiga Ranperda Strategis untuk Kemajuan Tapteng
Dalam kesempatan itu, Bupati Masinton Pasaribu memaparkan secara rinci latar belakang serta urgensi dari masing-masing Ranperda yaitu :
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
Pengelolaan sampah merupakan bagian vital dalam mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Melalui Perda ini, Pemkab Tapteng mendorong terciptanya sistem terintegrasi dan berkelanjutan mulai dari pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir. Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk memperbaiki tata kelola persampahan, meningkatkan kesadaran publik, serta melibatkan partisipasi aktif dunia usaha, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Bantuan hukum merupakan hak fundamental warga negara demi perwujudan keadilan sosial. Menyadari keterbatasan ekonomi yang kerap menjadi hambatan masyarakat kurang mampu saat berhadapan dengan hukum, Pemkab Tapteng hadir untuk menjamin akses pendampingan hukum yang transparan dan akuntabel melalui kerja sama dengan lembaga penyedia bantuan hukum terakreditasi.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan sebagai langkah strategis agar struktur kelembagaan Pemkab Tapteng semakin kaya fungsi, berdaya guna, dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Penataan ini telah melewati proses evaluasi, verifikasi, pendampingan, serta mengantongi persetujuan resmi dari Gubernur Sumatera Utara.
Restrukturisasi dan Perampingan OPD Tapteng
Persetujuan Gubernur Sumatera Utara mencakup langkah krusial restrukturisasi Perangkat Daerah Pemkab Tapteng melalui penggabungan urusan, penyesuaian nomenklatur, dan peningkatan tipe kelembagaan, antara lain :
Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Tipe A) : Penggabungan Urusan Ketenagakerjaan dengan Urusan Koperasi dan UKM.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Tipe A) : Penggabungan Urusan KB-Pengendalian Penduduk dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Tipe A) : Penggabungan Urusan Pariwisata dengan Urusan Kepemudaan dan Olahraga.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Tipe A) : Penggabungan Urusan Pertanian, Ketahanan Pangan, serta Kelautan dan Perikanan.
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah / Bapperida (Tipe A) : Peningkatan tipe dan penyesuaian nomenklatur dari Bappeda untuk mengakomodasi fungsi riset dan inovasi daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) : Penyesuaian nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Masinton Pasaribu berharap proses pembahasan ketiga ranperda berjalan lancar, konstruktif, dan selesai tepat waktu. Ia memastikan seluruh jajaran OPD siap mendukung penuh proses pembahasan dengan menyajikan data dan penjelasan teknis yang dibutuhkan DPRD.
“Mari kita tempatkan kepentingan masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah di atas kepentingan sektoral dan kelembagaan. Dengan semangat Sahata Saoloan, kita bangun kerja sama yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Masinton.
Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk bahu-membahu mewujudkan Kabupaten Tapanuli Tengah yang tangguh, naik kelas, adil untuk semua, dan lestari berkeadaban.
Rapat Paripurna DPRD Tapanuli Tengah ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapteng, para Anggota DPRD Tapteng, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng Drs. Binsar TH. Sitanggang, M.S.P., para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, para Sekretaris, Kabid dan Kasubbag Program pada OPD, serta tamu undangan lainnya.
















Komentar