Majalahceo.id | Tanjungbalai – Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menerima audiensi dan kunjungan dari Penghuni Rumah Dinas Golongan III PNS yang telah pensiun di ruang kerjanya, Selasa (14-10-2025).
Kepada Wali Kota Tanjungbalai, perwakilan PNS, Finke S Sonda menyampaikan permohonan untuk dapat memiliki tanah dan bangunan yang berada di Jalan MT. Haryono depan SMAN 1 Kota Tanjungbalai karena mereka sudah 42 tahun menempati rumah tersebut.
Ia membenarkan, aset Pemko Tanjungbalai yang saat ini mereka tempati sebagai rumah tempat mereka tinggal merupakan aset yang dulunya adalah masih milik Pemerintah Kabupaten Asahan dan sekarang aset tersebut sudah dilimpahkan kewewenangannya ke Pemerintah Kota Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengatakan pada prinsipnya beliau menyetujui untuk diserahkan kepada yang menempatinya saat ini tapi semua itu ada aturan dan mekanisme yang harus dilakukan, “Semua harus melalui proses yang benar dan persetujuan dari DPRD nantinya,” ujarnya.
Lanjut Wali Kota, Sesuai peraturan yang berlaku, yang boleh diganti rugikan adalah rumah dinas golongan III sesuai ketentuan Permendagri 19 thun 2016.
Usai pertemuan ini, diminta kepada bidang aset untuk menyiapkan segala sesuatu yang menjadi dasar buat Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk diajukan ke DPRD guna mendapatkan persetujuan, pungkasnya.
Hadir juga dalam pertemuan itu, Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Plt Kadis Perkim Fadly Lubis, Kabid Aset BPKPD Safrida.***
















