J City Dan City View Di Biarkan Bebas Melakukan Pidana Lingkungan, Ada Apa Aparat Bungkam?

- Jurnalis

Minggu, 26 Oktober 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di RDP Komisi 4 DPRD Medan Bangunan J City dan City View mempersempit Aliran Sungai dan tidak memiliki Rekomtek BWSS II.

J City dan City View dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

– Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

– Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumber Daya Air: Peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya air biasanya mengatur tentang larangan melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mengubah fungsi sungai tanpa izin.

Sanksi pidana yang dapat dijatuhkan dapat berupa:

– Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

– Denda: Paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

– Pencabutan Izin: Jika kegiatan tersebut telah diberikan izin, maka izin tersebut dapat dicabut.
– Penghentian Kegiatan: Kegiatan yang sedang dilakukan dapat dihentikan paksa.

– Pemulihan Fungsi Lingkungan: Pelaku diwajibkan untuk memulihkan fungsi lingkungan yang telah rusak.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) mengatakan dirinya sudah Lama bersuara terkait pidana lingkungan yang dilakukan J City dan City View namun tak di gubris.

“Demo kami dibubarkan preman, Laporan kami mangkrak, sepertinya J City dan City View Kebal Hukum,” ungkapnya, Minggu (:26/10/2025)

Sebelumnya, Komisi IV DPRD Kota Medan menyoroti keberadaan sejumlah bangunan mega proyek di Kota Medan yang diduga menyalahi aturan karena berdiri di atas bantaran sungai. Dua di antaranya adalah Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The City View Condominium di Kecamatan Medan Polonia.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penanganan banjir di Kota Medan yang digelar Komisi IV DPRD bersama Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II, BBPJN, serta beberapa instansi terkait lainnya di ruang rapat DPRD Medan, Senin (20/10/2025).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Tanamkan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum kepada Siswa SMP Karya Pembangunan Maswati
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
KOLEGA Minta Usut K3, Selamatkan Pekerja Di Dalam Rumah Elite Yang Meledak Di Medan Polonia
Di Duga PAD Bocor Dan Di Korupsi, Paul Mei Anton Simanjuntak Komisi IV DPRD Medan Soroti Retribusi Parkir di KIM
Polri Adopsi Kurikulum OBE dan Berbasis AI dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026
Beban Kerja Kepling Semakin Tinggi, Surat Edaran Nobar Piala Dunia Sekda Medan: Ketika Birokrasi Kehilangan Sense of Priority
Pernyataan Sikap Dewan Peduli Negeri (DPN) Dan Organisasi Rakyat (ORI) Sumatera Utara
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Baca Juga

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Tanamkan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum kepada Siswa SMP Karya Pembangunan Maswati

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Senin, 20 Juli 2026 - 21:16 WIB

KOLEGA Minta Usut K3, Selamatkan Pekerja Di Dalam Rumah Elite Yang Meledak Di Medan Polonia

Senin, 20 Juli 2026 - 20:58 WIB

Di Duga PAD Bocor Dan Di Korupsi, Paul Mei Anton Simanjuntak Komisi IV DPRD Medan Soroti Retribusi Parkir di KIM

Senin, 20 Juli 2026 - 18:11 WIB

Beban Kerja Kepling Semakin Tinggi, Surat Edaran Nobar Piala Dunia Sekda Medan: Ketika Birokrasi Kehilangan Sense of Priority

Tajuk Populer