Di Duga Langgar Perwal, Usut dan Tangkap Pelaku Penebangan Pohon di Jalan Iskandar Muda Medan Petisah

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Medan – Pohon sering disebut sebagai paru-paru dunia karena menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida :

Manfaat pohon:
– Menghasilkan oksigen
– Menyerap karbon dioksida
– Mengurangi polusi udara
– Menjaga keseimbangan ekosistem

Apa yang bisa kita lakukan:
– Tanam pohon: Tanam pohon di sekitar rumah atau lingkungan.
– Jaga pohon: Jaga pohon dari penebangan liar.
– Edukas: Edukasi orang lain tentang pentingnya pohon.

Kasus penebangan pohon ilegal di Kelurahan SKD Kecamatan Medan Petish, mendapat sorotan dari Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)

Rahmad mengatakan penebangan pohon di kota medan ugal ugalan, oleh karena itu dirinnya mendesak aparat segera mengusut tuntas dan mempidanakan pelaku agar menimbulkan efek jera.

“Usut sampai tuntas siapa pelakunya, bila perlu dipidanakan. Jangan seenaknya menebang pohon tanpa izin Pemko,” tegasnya, Jum’at (13/2/2026)

Dirinya juga meminta Dinas SDABMBK Kotta Medan jangan tutup mata dalam hal penebanghan pohon.

“Kota Medan kekurangan ruang terbuka hijau, jangan seenaknya saja kaum kapitalis menebang pohon, SDABMBK Kota Medan jangan tutup mata,” katanya

Rahmad juga menegaskan setiap penebangan pohon wajib melalui prosedur resmi. “Tidak bisa sembarangan, harus diajukan lewat kelurahan, diketahui kecamatan, dan disetujui dinas,” katanya.

Publik kini menanti langkah tegas Pemko Medan dan DPRD dan Aparat Penegak hukun agar aturan perlindungan ruang hijau benar-benar ditegakkan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa izin pencabutan tunggul pohon atau penebangan pohon pelindung di Kota Medan diatur oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, berlandaskan Perda No. 6 Tahun 1999 dan Perwal No. 72 Tahun 2023. Prosedur wajib melalui pengajuan resmi (surat permohonan) yang mencantumkan lokasi, foto, dan alasan penebangan/pencabutan.

BACA SELENGKAPNYA:  Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kasatpol PP MedanTerkait Meninggalnya Personel Di Duga Kelelahan Bekerja Melebihi Jam Kerja

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera
Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU
Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum
Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja
BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar
Gelar Rakercab DPC Elang Mas Tahun 2026-203, Kota Sibolga Dengan 7 Point Program yang Akan Dijalankan
Ulang Tahun ke-7, Myesha Diajak Keliling Kota Naik Mobil Patroli Polres Kebumen
Medan Johor Banjir, Lancar Proyeknya, Banjir Kotanya, Bertambah Harta Pejabatnya
Berita ini 10 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:08 WIB

Koalisi Solidaritas Prabowo Gibran Akan Gelar Aksi Demo Minta KPK Periksa PLN Terkait Blackout Sumatera

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:54 WIB

Dewan K3 Sumut Di Minta Periksa Kadishub Medan Yang Abai K3 Dalam Pekerjaan LPJU

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:14 WIB

Adanya Pengembalian Kerugian Negara Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Kades Air Joman Baru Lolos Dari Jerat Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:25 WIB

Penegakan Hukum Di Riau, Kasus TPPO Jalan Di Tempat, Anak Bupati di Riau Bebas, Usai Tes Urine Positif Ganja

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:01 WIB

BNI dan Asa yang Tak Boleh Patah di Pematangsiantar

Tajuk Populer