Majalahceo.id l Medan – pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dialami sejumlah pekerja PUK F SP NIBA KSPSI AGN Kota Medan di PT Hugo Putra Abadi akhirnya dimediasi oleh berbagai pihak pada Senin (16/03/2026). Mediasi tersebut melibatkan unsur serikat pekerja, pemerintah, serta aparat keamanan guna memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi dan situasi tetap kondusif.
Ketua KSPSI AGN, T.M. Yusuf, turun langsung menghadiri proses mediasi yang berlangsung di lokasi perusahaan. Dalam pertemuan tersebut, ia hadir bersama perwakilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, unsur Polda Sumatera Utara, Polsek Delitua, serta pihak Kelurahan Kedai Durian.
Mediasi dilakukan setelah muncul keluhan dari para pekerja yang menyampaikan bahwa gaji mereka belum dibayarkan dan THR menjelang Hari Raya Idul fitri juga belum ada kepastian. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran para pekerja mengingat kebutuhan menjelang hari raya yang semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KSPSI AGN, T.M. Yusuf, menegaskan bahwa serikat pekerja memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan hak-hak pekerja sekaligus menjaga agar penyelesaian masalah dilakukan secara dialogis dan tidak menimbulkan konflik yang merugikan semua pihak.
Menurutnya, pembayaran gaji dan THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia berharap setiap perusahaan dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya hubungan industrial yang sehat antara pekerja dan manajemen.
“KSPSI AGN hadir untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi. Kami mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mediasi agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan gejolak,” ujar T.M. Yusuf dalam pertemuan tersebut.
Dalam proses mediasi yang berlangsung cukup intens, para pekerja menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait kondisi yang mereka alami. Sementara pihak manajemen perusahaan juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan kondisi perusahaan serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perwakilan dari Disnaker Provinsi Sumatera Utara dalam kesempatan itu turut memberikan penjelasan mengenai kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, khususnya terkait pembayaran THR yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kehadiran aparat dari Polda Sumatera Utara dan Polsek Delitua bertujuan untuk memastikan situasi selama proses mediasi tetap berjalan dengan aman dan tertib, serta menghindari potensi konflik antara pekerja dan pihak perusahaan.
Setelah melalui pembahasan dan dialog yang cukup panjang, akhirnya dicapai kesepakatan antara pihak pekerja dan manajemen perusahaan. Dalam hasil mediasi tersebut, pihak PT Hugo Putra Abadi menyatakan kesediaannya untuk segera membayarkan gaji pekerja yang tertunggak selama satu bulan.
Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sebelum Hari Raya Idulfitri tahun ini, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Kesepakatan ini disambut positif oleh para pekerja yang sebelumnya menyampaikan aspirasi mereka. Para pekerja berharap komitmen yang telah disepakati tersebut benar-benar dapat direalisasikan oleh pihak perusahaan dalam waktu yang telah dijanjikan.
KSPSI AGN menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh pihak perusahaan. Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa pembayaran gaji dan THR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati oleh setiap perusahaan.
Pihak Disnaker Provinsi Sumatera Utara juga memastikan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kesepakatan hasil mediasi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati, maka pemerintah dapat mengambil langkah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya mediasi ini, diharapkan persoalan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan secara damai dan profesional, sehingga aktivitas kerja di perusahaan dapat kembali berjalan normal.
Selain itu, langkah mediasi yang melibatkan berbagai unsur mulai dari serikat pekerja, pemerintah daerah, hingga aparat keamanan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian konflik ketenagakerjaan yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan kepentingan bersama.
KSPSI AGN pun mengimbau kepada seluruh perusahaan di Sumatera Utara agar lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja dan mematuhi seluruh aturan ketenagakerjaan, khususnya terkait pembayaran gaji dan THR menjelang Hari Raya Idulfitri, agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat merugikan pekerja maupun perusahaan itu sendiri.















