Disnaker Sumut Monitoring Pembayaran THR Di Perusahaan, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id l Medan – Disnaker Sumut Melakukan Kegiatan Kunjungan Monitoring Kepatuhan Pembayaran THR pekerja Amanat UU No 6/ 2016 ke beberapa perusahaan yang ada di Sumatera Utara antara lain : PT Alam Deli Serdang, PT Hokan Deltapack Tanjung Morawa, PT Gunung Mas Giok Tanjung Morawa, PT Hugo Medan, Irian Supermarket

Amatan Awak media tampak hadir dalam kunjungan tersebut antara lain

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Ibu Ir Yuliani Siregar, MSI, Kabid Hubungan Industrial dan Jamsos Ibu Sevline Rosdiana Butet Spi. MSi,Polda Sumut, SP/SB antara lain TM. Yusuf, Anggiat Pasaribu, Panduan Pakpahan, Ibu Rintang

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) tengah melakukan monitoring intensif terhadap kepatuhan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.

Berikut adalah poin-poin penting terkait pengawasan tersebut:

Batas Waktu Pembayaran: Disnaker Sumut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh (tidak boleh dicicil) paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Posko Pengaduan: Disnaker Sumut telah membuka Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR Keagamaan tahun 2026 untuk menerima aduan dari pekerja yang haknya tidak dipenuhi. Posko ini juga tersedia di enam UPT Disnaker Sumut.

Sanksi Perusahaan: Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR sesuai ketentuan diancam denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Pemeriksaan Lapangan: Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan yang dilaporkan tidak membayar THR untuk mengetahui penyebabnya.

Ketentuan ini mengacu pada peraturan Kementerian Ketenagakerjaan yang mengharuskan THR diberikan sebesar satu bulan upah bagi yang bekerja 12 bulan atau lebih, dan secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis
Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Satgas Citarum Harum Perketat Pengawasan Limbah Industri, Dansatgas: Aktivitas Produksi Jangan Sampai Mengorbankan Lingkungan
Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir
Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Tanamkan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum kepada Siswa SMP Karya Pembangunan Maswati
Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus
Polri Adopsi Kurikulum OBE dan Berbasis AI dalam Pendidikan Bintara SPKT 2026
Polda Jabar Bongkar Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, 12 Tersangka Ditetapkan

Baca Juga

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:39 WIB

Satgas Citarum Harum Perketat Pengawasan Limbah Industri, Dansatgas: Aktivitas Produksi Jangan Sampai Mengorbankan Lingkungan

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:33 WIB

Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:21 WIB

Police Goes To School, Kapolsek Cikalongwetan Tanamkan Karakter, Disiplin, dan Kesadaran Hukum kepada Siswa SMP Karya Pembangunan Maswati

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polda Jabar Tegaskan Komitmen Berantas Begal dan Kejahatan Jalanan, Kabid Humas: Peran Aktif Masyarakat Sangat Membantu Pengungkapan Kasus

Tajuk Populer