Majalahceo.id l Medan – Kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta sungai yang semakin sempit dan dangkal adalah indikator utama situasi darurat ekologis di wilayah perkotaan.
Rahmadsyah Aktifis yang menyoroti persoalan Ekologi sangat menyesalkan Walikota Medan tak melaksanakan Rekomendasi DPRD Kota Medan terkait tembok City View yang melakukan penyempitan aliran sungai Deli, oleh karena itu dirinya meminta agar Walikota Medan di Interpelasi.
“Kita Minta DPRD Medan menggunakan Hak Interpelasi karena Rekomendasi DPRD Kota Medan diambang darurat ekologis mengancam warga Kota Medan,” Jum’at (17/4/2026)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Darurat ekologis ini merupakan situasi genting di mana keseimbangan alam hilang akibat akumulasi kerusakan lingkungan, seperti alih fungsi lahan menjadi bangunan, penumpukan sampah, dan pencemaran air.
Berikut adalah poin-poin penting darurat ekologis akibat kurangnya RTH dan rusaknya sungai:
Penyebab Utama: Kurangnya RTH (di bawah 30% dari luas wilayah) dan pendangkalan sungai disebabkan oleh tingginya permintaan lahan untuk hunian/industri dan permukiman di bantaran sungai.
Risiko Banjir dan Bencana: Akibat berkurangnya area resapan air (RTH) dan menyempitnya penampang sungai, kapasitas aliran air berkurang drastis sehingga menyebabkan banjir, genangan air, dan risiko longsor yang meningkat di musim hujan.
Krisis Air Bersih dan Kekeringan: Tanpa RTH yang cukup, tanah tidak dapat menyerap air hujan dengan maksimal (infiltrasi rendah), sehingga cadangan air tanah menurun, mengakibatkan kelangkaan air bersih saat musim kemarau.
Polusi Udara dan Panas Kota: Minimnya vegetasi (RTH) menyebabkan suhu perkotaan meningkat (urban heat island effect), udara menjadi lebih panas, dan polusi udara (CO2) meningkat karena tidak ada penyerap polutan alami.
Kerusakan Ekosistem Sungai: Sungai yang dangkal, sempit, dan terpolusi mengurangi fungsi sempadan sungai sebagai filter alami polutan, penahan erosi, dan habitat satwa, serta menimbulkan risiko penyakit akibat penurunan kualitas air.
Situasi ini menuntut penegakan aturan tata ruang yang ketat, terutama menjaga batas sempadan sungai dan memenuhi kuota 30% RTH untuk mencegah bencana permanen.
Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media
Darurat Ekologis adalah situasi genting akibat kerusakan lingkungan hidup yang parah, seringkali bersumber dari aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang tidak ramah lingkungan, menyebabkan hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
Istilah ini sering merujuk pada kondisi di mana terjadi kegentingan akibat akumulasi kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada krisis iklim dan hilangnya keseimbangan ekosistem.
Sementara itu, Walikota Bungkam Interpelasi merupakan ungkapan ketidaktransparanan atau keengganan kepala daerah untuk menjawab hak bertanya (interpelasi) yang diajukan oleh DPRD mengenai kebijakan lingkungan atau krisis ekologis tertentu.
Aktor Utama: Korporasi nasional dan TNC (Transnational Corporations) seringkali menjadi aktor utama yang berkelindan dengan negara melalui kebijakan perizinan, yang menjadi penyebab darurat ekologis.
Bencana Ekologis: Fenomena ini merupakan dampak langsung dari perubahan tatanan ekologi, yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda.
Krisis Transparansi: Kondisi darurat ekologi seringkali diperparah oleh kurangnya transparansi dari otoritas terkait (krisis transparansi hukum lingkungan).
Dampak: Hilangnya ruang hidup masyarakat, kekerasan, dan ketimpangan penguasaan ruang.
Situasi darurat ekologis sering memicu tuntutan publik agar negara segera bertindak dan tidak menunggu lebih banyak korban akibat keputusan kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan.
















