Majalahceo.id | Asahan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan diharapkan agar transparan dalam pengelolaan dan penggunaan retribusi sampah.
“Tansparansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan dalam penggunaan retribusi sampah wajib diwujudkan untuk membangun kepercayaan publik,” jelas Zainul selaku wakil koordinator Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) Kabupaten Asahan saat ditemui di salah satu cafe di Kota Kisaran, Rabu (27/5/2026).
Dirinya mengatakan bentuk transparansi bertujuan untuk memastikan dana retribusi sampah tersebut langsung dialokasikan untuk peningkatan fasilitas dan kualitas kebersihan di Kabupaten Asahan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Rizky Aditya selaku koordinator komunitas pemerhati, aktivis dan masyarakat Kabupaten Asahan.
Menurut Rizky, masyarakat berhak untuk mengetahui rincian aliran dana retribusi sampah tersebut guna menghindari potensi dugaan penyalahgunaan serta memastikan lingkungan tetap terkelola dengan baik.
“Transparansi retribusi sampah itu sangat penting karena dinilai untuk peningkatan layanan optimal, kepercayaan publik serta evaluasi kebijakan,” tegasnya.
Mereka berharap standar transparansi harus segera diterapkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan untuk menjamin akuntabilitas.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan kedepannya harus dapat mengambil langkah-langkah konkret seperti digitalisasi pembayaran (non tunai, publikasi laporan keuangan, peningkatan fasilitas publik berbasis anggaran serta membuka saluran pengaduan,” harap mereka.
(ded)
Standar Transparansi yang Harus Diterapkan oleh DLH
“Adapun langkah konkret tersebut seperti digitalisasi pembayaran (non tunai), publikasi laporan keuangan, peningkatan fasilitas publik berbasis anggaran serta membuka saluran pengaduan,” ungkap mereka.
Sementara itu, Plt Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan maupun staff nya belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. ***
Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow