Majalah CEO | Garut – Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidum yang tergabung dalam Tim Sancang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Ops Jaran Lodaya 2026, Minggu (31/5/2026).
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku di lokasi berbeda. Keduanya masing-masing berinisial DC (31), warga Kecamatan Cisurupan, dan TT (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan serangkaian penyelidikan, analisis teknologi informasi (IT), serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya dua aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Garut.
Kasus pertama terjadi pada 30 April 2026 di kawasan Makam Cieyang, Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota. Dalam peristiwa tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX beserta sejumlah barang berharga yang berada di dalam tas, antara lain telepon genggam, uang tunai, dan kunci keyless kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp38,2 juta.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di kawasan Makam Burujul. Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus mengajak korban melakukan ritual spiritual setelah berkenalan melalui media sosial.
Saat korban menjalankan amalan yang diarahkan pelaku, sepeda motor Honda Beat beserta sejumlah barang milik korban dibawa kabur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.
Berbekal hasil penyelidikan intensif, Tim Sancang berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku. Salah satu pelaku diamankan di rumah kerabatnya di Kecamatan Cikajang, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kota Wetan, Garut Kota.
“Dari hasil penangkapan tersebut, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.***
Sumber Berita: Bidhumas Polda Jabar
















