Mengherankan, Plt Kadis LH Asahan Tidak Bisa Jelaskan Jumlah WRS dan Perolehan Anggaran Retribusi Sampah Per Sektornya

- Jurnalis

Senin, 1 Juni 2026 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id | Asahan – Sungguh mengherankan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak dapat menjelaskan terkait jumlah wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar serta jumlah anggaran yang diperoleh dari retribusi sampah tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Perdamaian Barus, SE enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait jumlah WRS dan jumlah anggaran yang diterima dari retribusi sampah tersebut.
“Terimakasih atas pertanyaannya,” tulis Joni melalui via WhatsApp, Jumat (29/5/2026) lalu.
“Sedang diteruskan ke bidangnya,” tulisnya kembali.
Ketidakmampuan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dalam menjelaskan / menjawab jumlah wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar dan perolehan anggaran dari retribusi sampah karena disinyalir lemahnya integrasi data pelanggan, sehingga potensi retribusi Daerah dinilai menjadi tidak valid.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa dampak dan masalah krusial yang sering terjadi akibat lemahnya pencatatan wajib retribusi di instansi lingkungan hidup Kabupaten Asahan.
1.Tumpang Tindih Data & Potensi Korupsi.
Data yang tidak valid antara wajib retribusi dan target setoran sering kali memicu celah dugaan penyelewengan dana.
2.Penyimpangan di lapangan.
Ketidakjelasan data membuat petugas pungut leluasa mematok tarif tidak sesuai Perda atau menggunakan karcis tidak resmi.
3.Rendahnya Rasio Pembayaran.
Data yang tidak akurat menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit tercapai karena banyak penerima layanan belum terdata atau menolak membayar.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan mencari solusi terhadap persoalan tersebut seperti validasi ulang data (pemetaan) dan digitalisasi pembayaran (transfer langsung ke kas Daerah). ***

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto.
Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis
Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi Jadi Ajang Perkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Monev PBB-P2 dan PKB, Dorong Kecamatan Percepat Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo.
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026.
Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman.
Satgas Citarum Harum Perketat Pengawasan Limbah Industri, Dansatgas: Aktivitas Produksi Jangan Sampai Mengorbankan Lingkungan
Satgas Citarum Harum Perkuat Kolaborasi Pentahelix Atasi Sedimentasi, Dansatgas: Pemulihan Sungai Harus Dimulai dari Hulu hingga Hilir

Baca Juga

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:49 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto.

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:11 WIB

Gagas Gerakan “Jaga Rawat Jawa Barat”, Polda Jabar Rangkul Cipayung Plus dan BEM Berbasis Riset Akademis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:14 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Monev PBB-P2 dan PKB, Dorong Kecamatan Percepat Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo.

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:12 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada Lima Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026.

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M. Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman.

Tajuk Populer