MajalahCeo.id | Asahan – Sungguh mengherankan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan tidak dapat menjelaskan terkait jumlah wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar serta jumlah anggaran yang diperoleh dari retribusi sampah tersebut.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Joni Perdamaian Barus, SE enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi wartawan media ini terkait jumlah WRS dan jumlah anggaran yang diterima dari retribusi sampah tersebut.
“Terimakasih atas pertanyaannya,” tulis Joni melalui via WhatsApp, Jumat (29/5/2026) lalu.
“Sedang diteruskan ke bidangnya,” tulisnya kembali.
Ketidakmampuan Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan dalam menjelaskan / menjawab jumlah wajib retribusi sampah (WRS) yang terdaftar dan perolehan anggaran dari retribusi sampah karena disinyalir lemahnya integrasi data pelanggan, sehingga potensi retribusi Daerah dinilai menjadi tidak valid.
Berdasarkan informasi yang diterima, ada beberapa dampak dan masalah krusial yang sering terjadi akibat lemahnya pencatatan wajib retribusi di instansi lingkungan hidup Kabupaten Asahan.
1.Tumpang Tindih Data & Potensi Korupsi.
Data yang tidak valid antara wajib retribusi dan target setoran sering kali memicu celah dugaan penyelewengan dana.
2.Penyimpangan di lapangan.
Ketidakjelasan data membuat petugas pungut leluasa mematok tarif tidak sesuai Perda atau menggunakan karcis tidak resmi.
3.Rendahnya Rasio Pembayaran.
Data yang tidak akurat menyebabkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sulit tercapai karena banyak penerima layanan belum terdata atau menolak membayar.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan mencari solusi terhadap persoalan tersebut seperti validasi ulang data (pemetaan) dan digitalisasi pembayaran (transfer langsung ke kas Daerah). ***
Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow