Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALAH CEO | SUKABUMI–JAWA BARAT, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Pamuruyan di Kabupaten Sukabumi. Kasus tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp9,8 miliar.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, audit, hingga pendalaman dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, proyek pembangunan jembatan diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak maupun spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Dugaan penyimpangan tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab secara hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti tambahan.

Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pamuruyan menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur demi kepentingan masyarakat. Aparat penegak hukum berharap penanganan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih baik.***

 

Redaksi | MajalahCEO.id

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya dan Ritual Bakar Replika Tongkang.
Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026
Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan
Pemilik Bangunan di Areal LSD Tanjungbalai “BOHONG”.
Kajari Tanjungbalai Pimpin Upacara Harganas ke 33 Tahun 2026.
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Peringatan Harganas ke-33, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Ketangguhan Keluarga Jadi Kunci Hadapi Disrupsi Global.

Baca Juga

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:23 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Hari Ulang Tahun Dewa Ki Hu Ong Ya dan Ritual Bakar Replika Tongkang.

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:16 WIB

Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:43 WIB

Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan

Tajuk Populer