Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga, Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan, Kamis, (2/7/2026)

Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.

H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.

Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.

• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat.

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa “bBar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak,” ungkapnya.

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Mesjid).

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Banjir Di Saat 436 Tahun Kota Medan Dan Rakernas APEKSI, Apa yang Sebenarnya Harus Dibanggakan?
Peringati Hari Jadi Kota Medan ke-436, Massa DPN Gelar Renungan Suci di TMP
Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan
Sektor 8 Citarum Harum Perluas Penerapan Program Loseda,51 Unit Terpasang di Desa Cihanjuang Selama Juni 2026
Selamat Datang Peserta Rakernas APEKSI di Kota Medan, Semoga Warganya Bisa “Lepas” Dari Kemiskinan
Polda Jabar Ungkap Kasus Peredaran Benih Bening Lobster Ilegal di Pangandaran, Empat Orang Ditetapkan Tersangka
Bendahara Partai Buruh Sumut Sri Astuti Dan Kader Lainnya “Gantung Baju” Resmi Mundur, Ini Alasannya

Baca Juga

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:11 WIB

Banjir Di Saat 436 Tahun Kota Medan Dan Rakernas APEKSI, Apa yang Sebenarnya Harus Dibanggakan?

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:59 WIB

Peringati Hari Jadi Kota Medan ke-436, Massa DPN Gelar Renungan Suci di TMP

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

Polda Jabar Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Pamuruyan, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:17 WIB

Satpas Polrestabes Bandung: Biaya SIM Sesuai Regulasi, Pelayanan Terus Ditingkatkan

Tajuk Populer