Surat Keberatan Warga Tak Di Respon Kasatpol PP Padang Sidempuan Terkait Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Maraknya PKL Dan Lokasi Parkir di Depan Rumah di Padang Sidempuan (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Berdasarkan adanya informasi bahwa surat keberatan warga, Padangsidimpuan tidak ditanggapi hingga berbulan-bulan, pedagang kaki lima dan parkir liar menjamur depan rumah warga Sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan Lingkungan, Kamis, (2/7/2026)

Dimana salah seorang warga bernama H.Amar Soripada Siregar jalan mesjid baru no 29, kelurahan Wek IV kecamatan PadangSidempuan utara kota Padangsidimpuan merasa kecewa dikarenakan surat keberatan nya tidak ditindaklanjuti oleh dinas satpol PadangSidempuan.

H.amar merasa keberatan dikarenakan akses pintu gerbangnya di tutupi para pedagang kaki lima serta adanya lokasi Perparkiran sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, surat keberatan yang sudah dilayangkan ke dinas satpol pp dan dinas perhubungan Padangsidimpuan pada bulan Februari 2026 hingga saat ini tidak digubris maupun tidak ditindaklanjuti, sehingga para pedagang kaki lima (PK5) menjadi menjamur dan diduga menjadi ajang pungli.

Aturan Spesifik: Perda Kota Padangsidimpuan No. 08 Tahun 2005 dan Perda No. 41 Tahun 2003 Pasal 9 melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) menggunakan fasilitas umum, trotoar, dan bahu jalan untuk berdagang.

• Dampak: Berjualan di depan rumah warga tanpa izin (terutama di area fasilitas publik atau yang mengganggu akses) merupakan pelanggaran ketertiban umum dan berpotensi ditertibkan oleh Satpol PP Padangsidimpuan.
• Aturan Terkait ASN: Pemerintah Kota juga pernah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang ASN berbelanja di PKL yang berada di trotoar atau pelataran toko untuk menertibkan pedagang. [1]

• Parkir di Jalan Umum: Menurut UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, parkir tidak boleh dilakukan di tempat yang dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
• Parkir di Depan Rumah Tetangga: Dilihat dari Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pemilik rumah memiliki hak akses penuh keluar-masuk propertinya. Parkir yang menghalangi gerbang atau jalan masuk rumah warga lain dapat ditindak secara hukum perdata atau dilaporkan ke pihak berwajib setempat.

BACA SELENGKAPNYA:  Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wabup Tapteng Tekankan ASN Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Dilokasi berbeda, Kasatpolpp Padangsidimpuan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi wartawan, ia menyatakan bahwa “bBar saya turunkan anggota ke sana besok bersama lurah pak,” ungkapnya.

H.Amar Soripada Siregar mendesak kepada bapak walikota Padangsidimpuan melalui jajaran dinas Satpolpp,dinas perhubungan dan trantib kecamatan agar segera menertibkan para pedagang kaki lima serta menertibkan lokasi parkir yang saat ini sangat meresahkan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pemilik rumah.

H. Amar Soripada berharap tidak ada lagi para pedagang kaki lima (PK5) berjualan di area perumahan warga. Dan H. Amar Soripada berharap kepada Walikota Padangsidimpuan , Dinas Pehubungan dan Satpol PP padangsidempuan untuk tidak lagi memberikan izin kepada para pedagang kaki lima berjualan diarea rumah warga.

Terkhusus area berjualan yang dipakai memang bukan untuk akses berjualan dan mengganggu kenyaman orang saat beribadah (Mesjid).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama
Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung
DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan
Polres Kebumen Gandeng Generasi Muda Lewat Lawet Mobile Legends Cup, 1.040 Peserta Ikut Bertanding
Wakil Bupati Mahmud Efendi Resmi Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tapanuli Tengah Tahun 2026
Lanud Halim Perdanakusuma Dukung Tanggap Darurat Pengiriman Bantuan Gempa ke NTT
Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi
Rakercab GRIB Jaya KBB Digelar, Evaluasi Kinerja dan Susun Program Kerja untuk Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Baca Juga

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:41 WIB

Waka Polda Jabar Silaturahmi Kamtibmas ke Pondok Pesantren Cipasung, Perkuat Sinergi Polri dan Ulama

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Jalin Komunikasi dan Kolaborasi Harmonis dengan Tokoh Agama, Wakapolda Jabar Silaturahmi ke Ponpes Cipasung

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:35 WIB

DPN Gelar Semarak Gebyar HUT ke-81 RI di Stadion Teladan Medan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Wakil Bupati Mahmud Efendi Resmi Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka Tapanuli Tengah Tahun 2026

Minggu, 16 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Lanud Halim Perdanakusuma Dukung Tanggap Darurat Pengiriman Bantuan Gempa ke NTT

Tajuk Populer