Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak.

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 20:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Pemko Tanjungbalai Berlakukan Penghapusan Denda PBB-P2 Otomatis Untuk Tahun Pajak 2014 s/d 2025 Bagi Seluruh Wajib Pajak. (Dok-Foto)

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) melaksanakan program penghapusan denda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) otomatis, hal ini disampaikan Kepala BPKPD, Siti Fatimah melalui konferensi pers di Command Center Diskominfo Kota Tanjungbalai, Senin (6-7-2026).

“Dalam rangka HUT-81 Kemerdekaan RI, Pemko Tanjungbalai memberikan keringanan kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungbalai melalui program penghapusan denda PBB-P2 secara otomatis bagi seluruh wajib pajak untuk tahun pajak 2014 s/d 2025,” jelas Siti.

Lanjut Kepala BPKPD Siti Fatimah, penghapusan denda berlaku otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan, program ini berlangsung sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan RI Tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap pembayaran PBB yang dilakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Tanjungbalai dalam mewujudkan Tanjungbalai EMAS (Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera,” imbuhnya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak adalah melampirkan SPPT PBB-P2/Non PBB-P2, Fotocopy KTP dan datang langsung melakukan pembayaran di Loket BPKPD.

Sebagai informasi, jumlah keseluruhan wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB-P2 mulai tahun 2014 s/d 2025 jumlahnya 234.118 wajib pajak dengan besaran jumlah pokok yang harus dibayarkan Rp 25.386.428.135 dan potensi dendanya Rp 10.728.669.588, sebut Siti Fatimah.

Dalam kesempatan tersebut, BPKPD Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Warga Darmareja Nagrak Desak Kandang Ayam Ditutup Permanen, Keluhka
Wali Kota Tanjungbalai Ajak Kolabosari Bangun Kawasan Heritage Jalan Asahan Yang Lebih Berwarna, Indah, Tertata Rapi, Bersih dan Tertib
Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat di Kelurahan Selat Lancang
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026 bersama Para Santri di Pesantren Alwashliyah Gading
Wali Kota, Terima Audiensi Aliansi Cipayung Plus Kota Tanjungbalai
Hari Santri 2026, Bupati Sukabumi Dorong Santri Jadi Pelopor Kemajuan dan Pembangunan Daerah
Disperkim Sukabumi Siapkan Penataan Program Rutilahu dan Bedah Rumah, Bidik Sinkronisasi dengan Bappenas
Pemko Tanjungbalai Siapkan Pendampingan Hukum dan Memastikan Korban Mendapatkan Perlindungan dan Penanganan Yang Diperlukan

LINI MASA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:27 WIB

Warga Darmareja Nagrak Desak Kandang Ayam Ditutup Permanen, Keluhka

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Ajak Kolabosari Bangun Kawasan Heritage Jalan Asahan Yang Lebih Berwarna, Indah, Tertata Rapi, Bersih dan Tertib

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Pemko Tanjungbalai Gelar Gerakan Pangan Murah, Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat di Kelurahan Selat Lancang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Inspektur Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2026 bersama Para Santri di Pesantren Alwashliyah Gading

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota, Terima Audiensi Aliansi Cipayung Plus Kota Tanjungbalai

TAJUK HARI INI