Kantor Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan (fhoto.dok)
Majalahceo.id | Asahan – Munculnya empat orang aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Batubara yang ikut mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan memicu sorotan tajam dari sejumlah warga.
Sejumlah warga di Desa Pulau Rakyat Tua menilai pendaftaran yang dilakukan empat orang ASN aktif sebagai bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua disinyalir kuat bukan inisiatif pribadi.
“Kami menduga, pendaftaran yang dilakukan oleh keempat oknum ASN aktif tersebut disinyalir sebagai calon titipan yang bertujuan menggugurkan atau memecah dukungan terhadap bakal calon kepala desa yang berasal dari Desa Pulau Rakyat Tua sendiri,” jelas sejumlah warga yang identitasnya minta dirahasiakan saat ditemui pada beberapa waktu lalu.
“Kalau benar keberadaan keempat oknum ASN aktif tersebut hanya menjadi titipan untuk menggugurkan calon lainnya, maka dinilai telah mencederai asas demokrasi yang adil dan berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat,” ucap mereka kembali.
Mereka berharap kepada pihak panitia penyelenggara Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua dan instansi terkait agar transparan terhadap seluruh proses pelaksanaan Pilkades.
“Termasuk memeriksa administrasi bakal calon secara detail, termasuk memastikan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dan ketentuan yang berlaku bagi keempat oknum ASN aktif tersebut,” tegasnya.
Masih menurut mereka, sebab ada aturan yang harus dipedomani sesuai undang -undang tentang Desa bagi oknum ASN aktif untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Desa.
“Sebagai abdi negara, ASN aktif memiliki kewajiban mematuhi aturan disiplin serta menjaga netralitas. Proses Pilkades diharapkan tidak diwarnai dengan kepentingan pihak-pihak tertentu yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat,” ucap mereka.
“Kalau memang hanya untuk menjadi alat untuk menggugurkan bakal calon lainnya, sebaiknya ke empat oknum ASN aktif itu sebaiknya harus mengundurkan diri atau pencalonannya dapat dibatalkan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” ketus mereka.
Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua, Rizal menjelaskan sebanyak tujuh orang telah mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua.
“Adapun ketujuh bakal calon tersebut adalah Haris Simargolang (mantan Camat Pulau Rakyat), Purnama Ningsih (mantan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua), Hamzah Siagian, SH (petahana), serta empat ASN dari Pemerintah Kabupaten Batubara, yakni M. Nurdiansyah, Soman, Agustus Anugrah, dan Juan Ananda S,” ucapnya.
Dalam tahap penelitian berkas, lanjutnya, sebanyak enam bakal calon Kepala Desa tersebut sudah melengkapi persyaratan administrasi..
“Sementara satu orang bakal calon yaitu atas nama Juan Ananda masih belum lengkap. Berdasarkan jadwal, masih ada lagi tahapan untuk melakukan perbaikan berkas,”ujar Rizal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi dari keempat ASN aktif tersebut terkait pendaftaran sebagai bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua. ***
Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow