Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Grounding Sarana Vital Kereta Api Cepat Ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalis Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), dan penadah inisial IR (46),( Dok - Foto )

Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), dan penadah inisial IR (46),( Dok - Foto )

Majalah CEO | CIMAHI – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menangkap 5 orang yang melakukan pencurian kabel sinyal dan grounding kereta cepat Whoosh. Selain 5 orang tersebut, polisi juga menangkap satu orang lain yang melakukan penadahan barang hasil curian.

Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi mengatakan, enam orang yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan adalah inisial HR (21), R (24), JR (22), G (23), FF (19), dan penadah inisial IR (46).

“Ini pencurian dengan pemberatan dilakukan di jalur kereta cepat whoosh. Kami amankan 6 orang, 5 orang pelaku pencurian pemberatan dan 1 orang kita amankan karena menadah barang hasil curian,” kata AKBP Faruk di Polres Cimahi, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Faruk mengungkapkan, para tersangka melakukan pencurian di dua tempat, meliputi Cimahi dan Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pencurian dilakukan dengan memotong kabel menggunakan alat berupa gergaji.

“Lima pelaku melakukan pencurian di 2 TKP yang berbeda, ada 2 kejadian pencurian di jalur kereta cepat KCIC, yaitu pada Minggu 26 Juli 2026 di Melong Cimahi lalu 7 September 2026 di Padalarang Bandung Barat,” ungkapnya.

Perjalanan kereta Whoosh sempat mengalami gangguan akibat pencurian tersebut. Pencurian tersebut juga mengakibatkan pihak KCIC mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

“Kerugian Rp60 juta rupiah, barang yang diambil berupa kabel,” tegasnya.

Polisi membutuhkan waktu lebih lama dalam upaya penangkapan karena para pelaku melarikan diri ke luar daerah. Akhirnya, seluruh pelaku ditangkap di tiga daerah berbeda yaitu Kota Bandung, Tangerang, dan Garut.

Lima orang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan IR selaku penadah dijerat dengan Pasal 561 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Sumber Berita: Humas polres Cimahi

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

LINI MASA

Diduga Ada Mafia Tanah Di Balik Penembokan Gang Anggrek: Pemko Medan dan BPN Kota Medan di Minta Buka Fakta
Khidmat, Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Dandim 0211/TT Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.
Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal
Komitmen Integritas dan Kolaborasi: Danlanud Husein Sastranegara Sambut Kunjungan GM. Bandara
Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Di Kecamatan Tukka dan Badiri
Ancam Keselamatan, U-Ditch Berserak Di Jalan Dan Warga Kota Medan Terjatuh, Sebut Kontraktor Jangan Mau Untungnya Saja, Disnaker Sumut Di Minta Periksa Kontraktor Abai K3
Tinjau Lokasi Banjir Bonalumban, Bupati Tapanuli Tengah Pastikan Penanganan Sungai Aek Saili Berjalan Cepat dan Bertahap

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

LINI MASA

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:34 WIB

Diduga Ada Mafia Tanah Di Balik Penembokan Gang Anggrek: Pemko Medan dan BPN Kota Medan di Minta Buka Fakta

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Pelaku Pencurian Kabel Sinyal dan Grounding Sarana Vital Kereta Api Cepat Ditangkap Satuan Reserse Polres Cimahi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57 WIB

Khidmat, Pemkab Tapanuli Tengah Peringati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, Dandim 0211/TT Bertindak Sebagai Inspektur Upacara

Rabu, 30 September 2026 - 20:46 WIB

Terima Kunjungan Tim Polda, Ketum PWDPI Dukung Wujudkan Lampung Kondusif.

Rabu, 30 September 2026 - 20:38 WIB

Kasus Pengancaman dan Pengeroyokan: Keluarga Korban Pertanyakan Keseriusan Penanganan Penyidik Polres Mandailing Natal

TAJUK HARI INI