Majlaahceo.id | Medan – Mesjid Al-Ikhlas di Medan Estate,Deli Serdang Sumatera Utara yang di duga memicu polemik berkepanjangan bagi umat Islam.Mesjid tersebut menjadi sorotan dan kritikan dari berbagai lembaga,ormas Islam bahkan Aktivis Sumatera Utara Awaluddin Harahap Ketua Forum Aksi Bersama Rakyat (For-Akbar) Provinsi Sumatera Utara di dampingi Sekretaris Taufik Hidayat angkat bicara Menolak Penghancuran Mesjid Al-Ikhlas karena alasan Kormesial yang bertentangan dengan Fungsi wakaf mesjid dan di anggap merusak nilai keislaman.Hal tersebut Melibatkan tuntutan Hukum dan Demonstrasi yang menentang pihak pengembangan (Developer) serta Oknum Dewan yang di duga terlibat.
Penolakan ini berdasarkan dan mengacu pada Fatwa MUI,bahwa Masjid Wakaf tidak boleh di gusur untuk kepentingan Kormesial.yang dimana perjuangan serupa di Kota Medan yang telah berhasil memenangkan masjid-masjid yang di gusur sebelum nya.
Poin-Poin utama For-Akbar Melakukan Penolakan :
1.Alasan Komersial :
rencana penggusuran Masjid untuk pembangunan rumah elit,bukan untuk kepentingan umum yang melanggar prinsip wakaf mesjid.
2.Konflik Sosial : Berpotensi menimbulkan konflik antara warga dan masyarakat sekitar serta mengganggu ketenangan wilayah.
3.Hilangnya Aset wakaf :
Masjid yang sebelum nya strategis bagi warga lokal berisiko di pindahkan kelokasi yang tidak layak,demi memperluas area komersial Pengembang.
4.Krisis Kepercayaan : Runtuhnya kepercayaan jamaah terhadap pengurus mesjid.
Masjid Al-Ikhlas berstatus wakaf dan telah berfungsi sebagai rumah ibadah, sehingga tidak ada yg berhak membongkar nya.
“Kami mengecam keras dan menolak pemindahan masjid tersebut,”Ungkap Awaluddin Harahap “(Jum’at,23-1-2026).
Awaluddin Harahap Mendesak Polda Sumatera Utara untuk menyelidiki dan menangkap pihak yang terlibat dalam pembongkaran,diri nya menyerukan seluruh lembaga,elemen,ormas Islam untuk bersatu menentang ,”Arogansi Bisnis Pengembang”.
“Lanjut Awaluddin Harahap Adanya keterlibatan Oknum Anggota Dewan yang mempengaruhi sebagian pengurus ormas,yang kemudian tidak terlihat membela masjid ,di duga telah menerima “Fulus”(uang).”
Gerakan Tolak penggusuran Masjid Al-Ikhlas adalah bentuk perjuangan mempertahankan fungsi sosial dan keagamaan masjid dari kepentingan komersial.didukung oleh ormas Islam dan politisi,serta menuntut penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, “Pungkasnya.








