MajalahCEO | Belawan – Polsek Belawan berhasil menangkap kedua pelaku perampokan dengan timah panas karena tidak hiraukan tembakan peringatan, kedua pelaku perampok Muhammad Jefri (23) dan Muhammad Ramadansah (33) alias Madan Gigi keduanya merupakan warga Jalan Selebes Gang 18 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan pada Kamis (13/1/2022) pada jam 13.30 WIB.
Tua Wijaya Nahulae, ST (31) merupakan korban warga gang Sekata Lingkungan XXVI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli pada Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar Pukul 03.30 WIB, langsung membuat laporan ke Mako Polsek Belawan karena korban baru dirampok.
Pelaku berhasil merampok 1 (satu) buah tas ransel warna biru yang berisikan : 1 (satu) unit Laptop Merek LENOVO warna hitam, Dokumen pekerjaan Dinas Kependidikan, 1 (satu) buah HD, 1 (satu) buah Mouse warna putih, uang tunai Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan Tua Wijaya Nahulae, ST, Kapolsek Kompol DJ Naibaho melalui Kanitreskrim Iptu AR Reza, SH, MH bersama Tim mengejar pelaku perampokan.
Akhirnya pelaku MJ berhasil diringkus di Jalan Mangaan Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Labuhan tepatnya di depan Indomaret dan MG berhasil diringkus di Kampung Salam tepatnya di Kolam Susu Kel.Belawan Bahari Kec.Medan Belawan, keduanya berhasil diringkus Kanitreskrim bersama timnya, dengan keadaan kaki ditembak dan kedua pelaku dibawa Ke RS Komang Males milik TNI AL, usai menerima perawatan kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Belawan.
Sesuai hasil interogasi kedua pelaku, perampokan ini dilakukan 4 (empat) dengan inisial “D” dan “T” (masih buron) dan kedua pelaku telah menjual hasil rampokannya ke salah seorang warga di Pulau Sicanang
Kedua pelaku perampokan dikenakan pasal KUHPidana No. 365.
Reporter :LP Sitinjak