MajalahCEO.Id | Belawan – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil tangkap Bandar dan pengguna Narkoba dalam giat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) nilai plus bagi masyarakat di Jalan TM Pahlawan Lorong Supir Gudang Arang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan pada Sabtu (3/12/2022) pada pukul 15.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari masyarakat maraknya peredaran Narkoba dikampungnya, Kasat Res Narkoba cepat tanggap menindak lanjuti informasi masyarakat yang diterimanya, bersama tim Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Herison Manullang laksanakan penggerebekan.
Dalam kegiatan membersihkan Belawan dari peredaran Narkoba Kasat Reserse Narkoba AKP Herison Manullang berhasil menangkap seorang bandar narkoba Indra Maulana Purba Alias Imul (23) warga Jalan TM Pahlawan Lorong Supir Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I, 2 (dua) orang pengguna Neo Sahputra (42) warga Jalan Cipanas Gang 8 Lingkungan 17 Kelurahan Belawan II, dan Suhemi alias Emi (52) warga Jalan TM Pahlawan Lorong Supir Lingkungan 29 Kelurahan Belawan I, ketiganya merupakan warga kecamatan Medan Belawan.
Pengerebekan didampingi personil TNI AD dan Kepala Lingkungan.
“Dalam kegiatan Belawan Bersih Narkoba giat GKN kami didampingi dari pihak TNI AD dan Kepala Lingkungan”, ucapnya.
Saat disinggung tentang peredaran narkoba di Kampung Kolam yang semakin marak, AKP Herison Manulang mengatakan, pihaknya sedang menyusun kekuatan dan strategi mengingat lokasinya sempit dan daerah rawa. Dalam waktu dekat pasti akan kita sikat.
“Kita lagi menyusun kekuatan dan strategi mengingat lokasinya yang sempit dan daerah rawa rawa, dalam waktu dekat ini pasti akan kita sikat”, ucapnya.
Adapun satres narkoba berhasil menangkap 2 (dua) paket plastik Klip Sabu Sabu, 1(satu) unit Skill Timbangan Elektrik Sabu Sabu, dan uang sebesar Rp. 1.405.000 hasil penjualan Sabu Sabu dari tangan Indra Maulana Purba alias Imul, sedangkan dari tangan Neo Sahputra berhasil menangkap barang bukti 1(satu) unit botol alat hisap Sabu Sabu dan kaca spin dan saat dilakukan test urine NS dan S alias Emi positife mengandung Amphetamine.
Ketiganya diboyong ke Markas Komando Polres Pelabuhan Belawan beserta barang bukti dari tangan dan barang bukti yang didapat dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu 2(dua) unit Handphone Android, 15(lima belas) Mancis, 8(delapan) Kaca Pin, 5(lima) buah Jarum, 49(empat puluh sembilan) Jarum Suntik, 3(tiga) buah Pipet Plastik, 13(tiga belas) Bong dan 1(satu) Skill Timbangan Ekektrik.
Saat dikonfirmasi beberapa warga sekitar yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan “kami senang dengan giat GKN dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan di kampung kami, karena kami sudah merasa resah takut anak kami hancur masa depannya, dan kejahatan pun meningkat”, ucapnya sembari ketakutan memberikan komentar saat dikonfirmasi.
Reporter : LP Sitinjak
Editor : Tim Redaksi