MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) -Tapanuli Selatan — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, termasuk di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Sanksi tersebut berupa penghentian sementara seluruh aktivitas operasional perusahaan hingga dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh.
“Kepada seluruh perusahaan tersebut telah kami berikan sanksi administrasi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan dilakukan audit lingkungan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Kantor Kementerian LH, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Delapan perusahaan yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, serta PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Hanif menjelaskan, setelah audit lingkungan dilakukan oleh tim ahli independen, terdapat tiga opsi penegakan hukum yang dapat ditempuh, yakni penguatan sanksi administratif, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana.
“Pengenaan pidana tentu akan kami ambil apabila terbukti terdapat hubungan kausalitas yang jelas antara aktivitas perusahaan dengan timbulnya korban jiwa,” kata Hanif.
Ia menegaskan bahwa delapan perusahaan tersebut bukanlah batas akhir penegakan hukum. Saat ini, tim Kementerian LH masih melakukan verifikasi lapangan di wilayah lain, termasuk Sumatera Barat.
“Di Sumatera Barat terdapat aktivitas pabrik semen, pertambangan, perumahan, dan perkebunan sawit yang sedang kami verifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, wilayah Aceh yang terdampak bencana dengan cakupan sekitar 4,9 juta hektare akan diaudit secara bertahap karena luasnya area terdampak. Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian LH akan melibatkan pakar lingkungan, dosen, dan guru besar dari berbagai perguruan tinggi.
“Target kami, audit lingkungan dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan, kemudian dilanjutkan dengan langkah hukum selanjutnya,” kata Hanif.
Wamen ESDM Tinjau Persiapan Hunian Sementara Korban Banjir Bandang Batang Toru
Di sisi lain, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung meninjau langsung persiapan hunian sementara (huntara) bagi korban banjir bandang di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Selasa (23/12/2025).
Yuliot didampingi Bupati Tapanuli Selatan Gus Irawan Pasaribu meninjau lokasi huntara yang diperuntukkan bagi warga terdampak dari Desa Garoga dan Huta Godang, yang berlokasi di belakang posko pengungsian Desa Batu Hula.
Saat ini, huntara masih berupa tenda-tenda sementara yang telah didirikan di atas lahan relokasi. Pembangunan huntara tersebut merupakan realisasi dari komitmen Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada warga yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
PT Agincourt Resources turut melakukan pembersihan lahan seluas sekitar 15 hektare yang akan digunakan sebagai lokasi relokasi sementara.
Dalam kunjungan tersebut, Yuliot mengecek kesiapan fasilitas dasar, khususnya ketersediaan air bersih dan listrik. Ia menyatakan akan dibangun sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air warga, serta pemasangan jaringan listrik tegangan rendah di kawasan huntara.
“Kami akan memastikan ketersediaan air bersih dan listrik agar warga bisa tinggal dengan layak,” ujar Yuliot.
Selain itu, Kementerian ESDM juga akan berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk memastikan pasokan gas elpiji bagi kebutuhan memasak para pengungsi.
Banjir Bandang di Batang Toru dan Negara yang Terlambat Bertindak
Penghentian sementara operasi delapan perusahaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup patut dicatat sebagai langkah penting. Namun, langkah tersebut datang terlalu terlambat karena banjir bandang dan tanah longsor yang meluluhlantakkan Batang Toru bukan sekadar bencana alam, melainkan akumulasi panjang dari pembiaran negara terhadap eksploitasi ruang hidup.
Ketika Menteri Lingkungan Hidup akhirnya menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di DAS Batang Toru, termasuk PT Agincourt Resources, publik berhak bertanya:
Mengapa baru sekarang? Mengapa tindakan tegas selalu menunggu rumah hancur, sawah tertimbun, dan desa seperti Garoga nyaris hilang dari peta?
Batang Toru adalah bentang alam yang rapuh karena ia bukan sekadar wilayah produksi energi, tambang, dan perkebunan, melainkan sistem ekologis yang menopang kehidupan ribuan warga di hilir. Namun, selama bertahun-tahun kawasan ini diperlakukan sebagai ruang kosong yang sah untuk dieksploitasi selama berbekal izin negara.
Pemberian izin tambang, pembangkit listrik tenaga air, kehutanan, hingga perkebunan dilakukan dengan logika sektoral dan administratif sebab sungai dipisahkan dari bukit, bukit dipisahkan dari hutan, dan hutan dipisahkan dari manusia. Padahal, air tidak membaca peta konsesi, dan longsor tidak mengenal batas izin karena ketika hujan ekstrem datang, maka yang bekerja bukan hanya alam, melainkan rangkaian keputusan politik yang menumpuk sejak lama.
Pernyataan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung yang menyebutkan bahwa operasional tambang tidak berada “di lokasi penyebab bencana” justru memperlihatkan kegagalan cara pandang negara. Sebab lingkungan dipahami secara terfragmentasi, bukan sebagai satu kesatuan ekosistem karena cara berpikir semacam ini memungkinkan semua pihak cuci tangan sehingga perusahaan berlindung di balik izin, negara berlindung di balik peta, sementara warga di hilir menanggung akibatnya.
Setelah bencana terjadi, negara tampil sigap membangun hunian sementara, menyiapkan tenda, air bersih, dan listrik sebab semua itu penting. Namun kehadiran negara pascabencana tidak boleh menutup absennya negara sebelum bencana karena bantuan darurat tidak bisa menggantikan tanggung jawab pencegahan.
Pembelaan terhadap industri kerap dibungkus dengan narasi ketergantungan ekonomi masyarakat sekitar bahwa sekitar 75 persen warga Batang Toru bekerja di perusahaan tambang narasi seperti ini akan menjadi problematis.
Sebab ketergantungan ekonomi yang diciptakan justru menempatkan warga dalam posisi rentan dengan kehilangan ruang hidup sekaligus kehilangan keberanian untuk bersuara sehingga pilihan mereka dipersempit antara bekerja atau tenggelam bersama risiko ekologis.
Audit lingkungan yang dijanjikan Kementerian Lingkungan Hidup harus menjadi titik balik, bukan sekadar prosedur. Sebab audit ini mesti menelusuri hubungan kausalitas, bukan hanya kepatuhan administratif karena jika terbukti terdapat kontribusi nyata aktivitas industri terhadap rusaknya DAS dan meningkatnya risiko bencana, maka sanksi pidana bukan tabu, melainkan keharusan moral dan konstitusional.
Relokasi warga Garoga mungkin tidak terelakkan. Namun relokasi tanpa pembenahan hulu hanyalah memindahkan korban, bukan menghilangkan risiko karena desa bisa dipindahkan, tetapi sungai yang rusak dan lereng yang terbuka akan terus menjadi ancaman bagi desa baru serta wilayah lain.
Batang Toru seharusnya menjadi garis batas bahwa pembangunan yang mengorbankan daya dukung lingkungan bukanlah kemajuan, melainkan penundaan bencana karena negara tidak boleh terus berdiri di belakang industri, lalu muncul di depan korban dengan bantuan dan janji.
Sebab jika penegakan hukum berhenti pada sanksi administratif, jika audit hanya menjadi formalitas, dan jika izin-izin lama dibiarkan utuh, maka banjir bandang berikutnya bukan lagi kejutan namun ia adalah kebijakan yang dibiarkan bekerja.
Desa Garoga telah hilang, sungai telah berubah, dan hutan telah terbuka karena jika semua itu dianggap harga yang wajar untuk pembangunan, maka yang sedang dibangun bukan masa depan, melainkan antrean desa-desa berikutnya yang menunggu giliran tenggelam sementara negara kembali datang setelah terlambat, dengan membawa bantuan, dan meninggalkan pertanyaan yang sama:
“Mengapa bencana terus berulang kembali?”














