Majalahceo.id | Asahan – Kepala Desa Bagan Asahan periode 2020 – 2022 Syahril Akmal Hasibuan, dan Camat Tanjungbalai Kabupaten Asahan Rizaldi Situmorang yang juga merupakan Plt.Kepala Desa Bagan Asahan sejak 2023 hingga saat ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa pada periode itu.
Ridho Damanik, Ketua Tim Penasihat Hukum Masyarakat Desa Bagan Asahan melaporkan keduanya secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Selasa 13-1-2026.
Ridho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil investigasi masyarakat Desa Bagan Asahan bahwa banyak penggunaan Dana Desa yang diduga di korupsi oleh ke dua oknum tersebut. bahkan, di desa tersebut juga banyak didapati proyek-proyek yang “disulap” agar bisa dikorupsi.
Salah satu contohnya adalah, proyek pembangunan jalan ke arah komplek pekuburan di salah satu dusun di desa tersebut, kepala desa diduga sengaja “menyulap” pekerjaan yang sudah ada, kemudian menambah sedikit bangunan, namun memakan biaya seolah-olah jalan tersebut dibangun dari Nol.
Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat dana desa awalnya ditujukan untuk pembangunan desa, justru kuat dugaan dijadikan ladang korupsi oleh oknum-oknum tersebut.
Belum lagi soal pengelolaan dana BUMDes yang sangat rentan di selewengkan, usahanya tak nampak jelas, tapi uangnya habis terang Ridho dalam keterangannya Kamis (15-1-2026)
Untuk itu, kami mempercayai bahwa pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara akan memproses laporan kami tersebut, sesuai dengan semangat presiden Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak ada yang boleh kebal hukum, tutup Ridho yang juga merupakan fungsionaris dan kader partai Gerindra.***














