MajalahCeo.Id | Medan- Pembiaran Pelanggaran Perwal Oleh Apartemen City View Polonia di Kota Medan menunjukkan adanya transaksionalitas aturan dan perundang-undangan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Sumatera Utara mengatakan bahwa Bangunan Apartemen City View yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan lemahnya penegakan hukum.
“Peraturan perundang-undangan yang seharusnya melindungi masyarakat dan lingkungan, seringkali diperlakukan sebagai komoditas kekuasaan. Hal ini terlihat dari pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh bangunan City View Polonia Kota Medan,” ungkapnya Jum’at (3/10/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa bangunan apartemen City View menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar. Selain itu, praktik ini juga dapat memperburuk kemiskinan dan ketidaksetaraan sosial.
“Sudah berulang Kali Komisi 4 DPRD Medan sidak ke Apartemen City dan di panggil dalam Rapat Dengar Pendapat namun dianggap angin lalu oleh pemilik bangunan, seolah olah pemilik bangunan Apartemen City View kebal hukum,” katanya
Rahmat juga mengatakan pembiaran pelanggaran aturan selama puluhan tahun oleh Bangunan Apartemen Ciity View Polonia di duga menjadi komoditas dan transaksional oknum Pemko Medan merupakan isu serius yang dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi.
“Penegakan hukum yang tidak efektif dapat menyebabkan pelanggaran aturan menjadi lebih umum dan dianggap sebagai hal yang biasa dan demi keuntungan pribadi sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar,” ujarnya
Dalam keterangan Persnya, Rahmad bersama warga terdampak bangunan Apartemen City View mengatakan bahwa pelanggaran aturan dapat menyebabkan ketidakadilan sosial, terutama jika beberapa orang atau kelompok memiliki kekuasaan atau pengaruh yang lebih besar.
“Pembiaran pelanggaran aturan terhadap bangunan Apartemen City View dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama jika terkait dengan korupsi atau penipuan,” pungkasnya.