Pernyataan Sikap Relawan Sedulur Nusantara

- Jurnalis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si
Ketua Umum Sedulur Nusantara (Dok-Foto)

Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Ketua Umum Sedulur Nusantara (Dok-Foto)

PERNYATAAN SIKAP RELAWAN SEDULUR NUSANTAR

DEMI MENJAGA MARTABAT PRESIDEN, MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM, DAN MELINDUNGI DEMOKRASI INDONESIA

Kami, Relawan Sedulur Nusantara Pendukung Prabowo–Gibran, Menyatakan sikap sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terkait perkara yang menjerat Saudara Roy Suryo dan Saudari dr. Tifa. Seluruh tahapan yang dilakukan aparat penegak hukum merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Kedua, kami memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan tekanan opini maupun kepentingan politik.

Ketiga, kami menilai bahwa perkara ini memiliki arti penting bukan semata-mata untuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, tetapi juga bagi masa depan demokrasi Indonesia. Setiap warga negara memang berhak menyampaikan pendapat dan kritik, namun kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh konstitusi tidak dapat digunakan untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa dasar hukum dan bukti yang sah.

Keempat, apabila proses peradilan nantinya menghasilkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka perkara ini berpotensi menjadi salah satu rujukan yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut akan memberikan batas yang lebih tegas antara kritik yang dilindungi hukum dan tindakan yang berpotensi melanggar hukum melalui penyebaran informasi yang tidak benar, pencemaran nama baik, atau serangan terhadap kehormatan pribadi seseorang.

BACA SELENGKAPNYA:  Prabowo Resmikan 3.395 Jembatan-3.000 Sumber Air Bersih Dibangun TNI-Polri

Dengan demikian, perkara ini tidak semata-mata menyangkut Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai individu, melainkan menjadi pelajaran hukum dan demokrasi bagi seluruh bangsa agar praktik-praktik serupa tidak kembali menimpa Presiden Republik Indonesia siapa pun di masa yang akan datang. Apa yang dialami Presiden ke 7 Joko Widodo hendaknya menjadi pengalaman terakhir yang tidak perlu terulang terhadap pemimpin bangsa berikutnya, atau warga biasa sekalipun, siapa pun orangnya dan dari partai politik apa pun asalnya.

Kelima, kami menyampaikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang secara konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya. Penanganan perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa setiap warga negara, termasuk mantan Presiden Republik Indonesia, memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi.

Keenam, kami juga melihat bahwa proses hukum yang berjalan saat ini membuktikan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Keduanya menunjukkan komitmen yang sama dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan menghormati proses penegakan hukum yang berlaku.

Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, tidak membangun narasi yang dapat mengganggu jalannya peradilan, serta bersama-sama menjaga ruang demokrasi yang sehat, beradab, dan bertanggung jawab.

Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia, sehingga penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapapun.

 

Jakarta, 19 Juni 2026

 

TTD

 

Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si

Ketua Umum Sedulur Nusantara

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pemerintah Berencana Kembali Membubarkan 700 BUMN Yang di Nilai Buruk
Berpolitik dan Kenegaraan Menjadi Ruang Bagi Remaja Berprestasi, Alttamiz Shahrazad Lolos Mengikuti Program Remaja Bernegara Batch 27 Tahun 2026
MenKeu Purbaya: Whoosh Akan Segera Masuk ke Tangan Pemerintah
Destry Damayanti Terpilih Menjabat Gubernur Bank Indonesia
Bandar Narkoba Batam Berhasil Ditangkap di Malaysia
Di Hari Kemerdekaan, Menhan Sjafrie Hadir Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa NTT
Siap Mengukir Sejarah Baru, Eddy Wijaya Resmi Lantik Lalu Hizzi Sebagai Ketua Pordasi Pacu NTB
Prabowo Puji Jenderal Sigit: Pantas Capai Puncak Tertinggi Polri karena Prestasi
Prof.Dr.H.Paiman Raharjo,M.Si Ketua Umum Sedulur Nusantara

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 06:59 WIB

Pemerintah Berencana Kembali Membubarkan 700 BUMN Yang di Nilai Buruk

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Berpolitik dan Kenegaraan Menjadi Ruang Bagi Remaja Berprestasi, Alttamiz Shahrazad Lolos Mengikuti Program Remaja Bernegara Batch 27 Tahun 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:01 WIB

MenKeu Purbaya: Whoosh Akan Segera Masuk ke Tangan Pemerintah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:23 WIB

Destry Damayanti Terpilih Menjabat Gubernur Bank Indonesia

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Bandar Narkoba Batam Berhasil Ditangkap di Malaysia

Tajuk Populer