Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

- Jurnalis

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) (Dok-Foto)

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara meminta copot
Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) karena di laporkan Ke Kejatisu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana pengelolaan anggaran senilai Rp1,6 Miliar

“AWAS minta Periksa dan Copot Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) di yang sudah di laporkan ke Kejatisu terkait Dugaan Korupsi,” ungkapnya, Selasa (1/9/2026)

Sebelumnya Dewan Pimpinan Provinsi Front Komunikasi Indonesia ( FKI-1) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menyerahkan berkas laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Medan, Senin (31/8/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan dana pengelolaan anggaran senilai Rp1,6 Miliar yang melibatkan Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pengumpulan data oleh Tim Investigasi FKI-1 Sumut, ditemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan terstruktur dalam realisasi anggaran proyek revitalisasi satuan pendidikan tersebut yang bersumber dari uang negara.

Beberapa poin krusial yang menjadi objek pelaporan pengaduan FKI-1 Sumut meliputi:
1. Pelanggaran Mekanisme Swakelola: Pelaksanaan fisik di lapangan diduga dikuasai dan dimonopoli secara sepihak oleh oknum tertentu tanpa melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sesuai petunjuk teknis.
2. Indikasi Mark-Up Anggaran: Ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara volume pekerjaan fisik di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
3. Pelanggaran Asas Transparansi: Pihak manajemen sekolah bersikap tertutup, dan terkesan menghindari konfirmasi masyarakat serta awak media.

BACA SELENGKAPNYA:  Kolega Akan Gelar Aksi Demo: Camat Medan Area Jangan Tutup Mata Terkait Keberadaan Dugaan Gudang Illegal di Wilayah Kerjanya

Ketua FKI-1 Sumatera Utara, Syaifuddin Lubis, menegaskan bahwa tindakan tegas harus diambil karena dugaan penyelewengan ini mencederai institusi pendidikan dasar.
“Kami telah menyerahkan berkas laporan ini lengkap dengan bukti-bukti permulaan hasil temuan tim investigasi kami di lapangan. Anggaran Rp1,6 miliar itu uang negara yang seharusnya dialokasikan penuh untuk meningkatkan mutu pendidikan anak-anak kita di Tapsel, bukan untuk dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Syaifuddin Lubis saat memberikan keterangan pers di halaman Gedung Kejatisu, Medan.

Syaifuddin Lubis juga menambahkan bahwa FKI-1 Sumut berkomitmen mengawal penuh jalannya proses hukum atas laporan ini hingga tuntas ke meja hijau.
Dalam laporan resminya, FKI-1 Sumut mendesak tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejatisu untuk menerapkan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dan pemalsuan dokumen administrasi.

FKI-1 Sumut meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dan memanggil Kepala Sekolah SDN 100908 Muara Ampolu 2 serta pejabat terkait di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan untuk diperiksa secara intensif demi kepastian hukum dan penyelamatan aset negara.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Tajuk Populer