Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

- Jurnalis

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah (Dok-Foto)

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Galian APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) yang mengabaikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan membahayakan pengguna jalan adalah suatu bentuk pelanggaran regulasi konstruksi, keselamatan lalu lintas, dan fasilitas publik.

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Kadisnaker Sumut Periksa APJATEL karena Galiannya meresahkan warga dan Abai K3

“Jangan tunggu makan korban dulu baru semua di periksa, AWAS minta periksa APJATEL karena Galiannya Abai K3 dan buat warga resah,” ungkapnya. Minggu (30/8/2026)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara umum, kelalaian dalam proyek utilitas kabel bawah tanah (ducting) ini dikategorikan ke dalam beberapa aspek pelanggaran hukum dan dampak bahaya berikut:

Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Proyek galian jalan yang mengabaikan standar keselamatan dapat dijerat oleh beberapa dasar hukum:UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Pasal 274 dan 275 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dipidana.

Penyelenggara/kontraktor wajib menjaga keselamatan jalan selama masa konstruksi.UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permenaker No. 1 Tahun 1980: Mengatur bahwa setiap pekerjaan penggalian wajib diberi pengaman, penunjang yang kuat, serta rambu peringatan untuk menjamin keselamatan orang di sekitarnya.

Bentuk Pengabaian K3 di Lapangan

Kondisi galian APJATEL yang dinilai mengabaikan K3 biasanya meliputi:

Minim Rambu dan Barikade: Tidak adanya pembatas jalan (traffic cone atau barikade seng) serta lampu penanda (rotator) yang jelas, terutama pada malam hari.

Penutupan Lubang yang Buruk: Pengurukan tanah kembali yang asal-asalan atau pemasangan beton penutup lubang (manhole) yang tidak rata dengan permukaan aspal asli.

Penumpukan Material: Tanah sisa galian atau pipa dibiarkan meluber ke badan jalan atau trotoar, memicu kemacetan parah dan mengganggu pejalan kaki.

BACA SELENGKAPNYA:  PAD Bocor, Pemko Medan Dan Pansus PAD Jangan Tutup Mata, Bangunan Di Gedung Arca Di Duga Tanpa PBG, Abai K3 Dan Robohkan Masjid Al Iqra' ITM

Dampak Bahaya bagi Pengguna Jalan

Kecelakaan Fatal: Pemotor atau pesepeda dapat terperosok ke dalam lubang galian terbuka atau terjatuh akibat menabrak gundukan beton penutup yang mencuat.

Kemacetan Kronis: Penyempitan lajur jalan akibat proyek yang berlarut-larut mengganggu mobilitas harian warga.

Kerusakan Kendaraan: Jalanan bergelombang dan berlubang pasca-galian mempercepat kerusakan pada suspensi serta ban kendaraan yang melintas.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan
Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Komentar

Baca Juga

Selasa, 1 September 2026 - 10:11 WIB

Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:14 WIB

Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:24 WIB

PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Tajuk Populer