Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmaa 1 Gang Jambu (Dok-Foto)

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmaa 1 Gang Jambu (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tindakan pemilik bangunan yang berada di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal yang nekat beroperasi dan mengabaikan surat imbauan Lurah Sunggal serta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Sikap keras kepala ini sering kali memicu keluhan warga dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah setempat.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP, Camat, dan Dinas Terkait memiliki wewenang penuh untuk mengambil tindakan tegas demi menegakkan wibawa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi Hukum untuk Bangunan Tanpa PBG

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, pemilik yang nekat membangun atau mengoperasikan bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi berlapis:

Sanksi Administratif: Pemerintah daerah berhak melakukan penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga perintah pembongkaran bangunan secara paksa.

Denda Finansial: Pemilik bangunan dapat dijatuhi sanksi denda administratif paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah didirikan.

Sanksi Pidana: Jika kelalaian atau ketiadaan PBG tersebut sampai mengakibatkan kerugian harta benda atau mengancam keselamatan orang lain, pemilik dapat diancam pidana penjara.

Langkah Hukum dan Penertiban yang Dapat Ditempuh:

Jika imbauan di tingkat Kelurahan tidak dihiraukan, ada beberapa jalur resmi untuk menindaklanjuti pelanggaran ini:[Lurah melayangkan Surat Imbauan]

(Jika Diabaikan)
[Camat / Lurah Melapor ke Dinas Perkim / Penataan Ruang]

(Verifikasi Lapangan & Surat Peringatan Resmi)

[Satpol PP Turun Tangan untuk Penyegelan / Pembongkaran Paksa]

Rekomendasi Penindakan ke Kecamatan & Dinas Perkim:

Lurah dapat meneruskan laporan kepada Camat dan Dinas Penataan Ruang/Perkim agar diterbitkan surat peringatan resmi (SP 1 hingga SP 3) yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.

Penyegelan oleh Satpol PP: Jika surat peringatan dinas tetap tidak dihiraukan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) wajib turun ke lapangan untuk menyegel dan menghentikan operasional bangunan tersebut secara paksa.

BACA SELENGKAPNYA:  Bupati Tapanuli Tengah Hadiri Rakornas, Dukung Upaya Swasembada Pangan

Pengaduan Masyarakat (DPRD/Kanal Laporkan): Warga atau pihak yang dirugikan dapat membawa masalah ini ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi DPRD kota/kabupaten setempat untuk mendesak eksekusi penertiban yang lambat.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal
Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II
Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah
Ambisi Proyek BRT Kota Medan Abai K3, Anak – Anak Bermain di Genangan Air Di Lokasi Proyek, Disnaker Sumut Di Minta Periksa
AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal
Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal
Harta Rico Waas Dan Harga Ayam Sama Sama Melambung Tinggi Di Kota Medan
Tujuh Bulan Beroperasi Tak Miliki Label Halal, BGN Di Minta Suspen Permanen SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 GG Jambu Kota Medan

Komentar

Baca Juga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Iqbal Al Fansyuri PA 212 Akan Menggelar Sweeping Terhadap Tempat SPPG Yang Tidak Memiliki Label Halal

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Satu Tahun Rekomendasi DPRD Medan Di Abaikan Rico Waas, Pembiaran Terhadap Pelanggaran Perda dan Perwal Serta UU Lalin Di Jalan Pukat II

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Disnaker Sumut Di Minta Periksa APJATEL, Galiannya Abai K3 dan Ancam Keselamatan, Buat Warga Medan Resah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Merasa Kebal Hukum, Surat Imbauan Lurah Sunggal diabaikan Pemilik Bangunan Tanpa PBG di Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:20 WIB

AMTOL MBG Dan PA 212 Akan Gelar Aksi Demo Minta Copot Ketua MUI Sumut dan Kakankemenag Sumut Yang Melakukan Pembiaran Terhadap SPPG Yang Tidak Miliki Label Halal

Tajuk Populer