Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Dukung

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal (Dok-Foto)

Beroperasi Selama 7 Bulan Tanpa Label Halal, Satpol PP Di Minta Segel SPPG 2 Sunggal Karena Langgar Perda Kota Medan Tentang Makanan Higienis Dan Halal (Dok-Foto)

Majalahceo.id l Medan – Tuntutan penutupan SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan yang tidak memiliki label halal merujuk pada ketegasan regulasi Badan Gizi Nasional (BGN) serta desakan masyarakat atau lembaga hukum terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Rahmadsyah Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) mengatakan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan unit dapur produksi massal yang bertanggung jawab menyalurkan makanan bergizi kepada para siswa dan kelompok penerima manfaat.

Jika sebuah SPPG kedapatan tidak mengantongi label atau sertifikat halal, unit tersebut terancam menghadapi sanksi tegas hingga penutupan sementara atau permanen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Ketentuan Garis Keras dari Badan Gizi Nasional (BGN)BGN telah menetapkan bahwa sertifikat halal, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan jaminan air bersih layak pakai adalah prasyarat mutlak yang tidak bisa ditawar.

Sanksi Bertahap: Mitra SPPG yang belum melengkapinya biasanya diberi tenggat waktu pembinaan (misalnya 1 bulan).

Jika tetap abai, BGN akan menghentikan perjanjian kerja sama secara sepihak dan menutup operasional dapur tersebut.

Skala Risiko Tinggi: Karena memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari, SPPG diwajibkan menempuh jalur Sertifikasi Halal Reguler (pemeriksaan langsung oleh Lembaga Pemeriksa Halal), bukan sekadar self-declare (pernyataan mandiri).

2. Berkaitan dengan Isu Keamanan Pangan (Food Safety)Desakan penutupan dari berbagai elemen masyarakat sering kali menguat setelah munculnya beberapa kasus keracunan makanan di sejumlah daerah. Ketiadaan sertifikasi halal dan higienitas dinilai sebagai bukti bahwa dapur SPPG tersebut dikelola tanpa standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

3. Perlindungan Konsumen dan Syariat IslamMengingat mayoritas penerima manfaat program ini adalah anak-anak sekolah Muslim, kepastian status halalan thayyiban (halal dan baik) menjadi hak dasar konsumen yang harus dipenuhi. Kritik keras dari tokoh masyarakat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah, hingga anggota DPR kerap muncul apabila ditemukan dapur logistik program negara yang belum menjamin kehalalan bahan baku dari hulu (seperti tempat pemotongan hewan) hingga ke hilir.

BACA SELENGKAPNYA:  Proyek Ambisi BRT Kota Medan Dari Hutang, Ribuan Pohon Jadi Korban, Tanpa Plang Proyek Anggaran Dan PBG

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang mengatur tentang makanan higienis dan halal adalah Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis.

Poin Penting PerdaTujuan Utama: Memberikan perlindungan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik yang halal dan bersih.

Ruang Lingkup Pengawasan: Mencakup penggunaan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan peralatan, ruang produksi, tempat penyimpanan, pendistribusian, hingga penyajian produk kepada konsumen.

Tim Terpadu: Pemerintah Kota Medan melibatkan Tim Terpadu yang terdiri dari unsur Pemko Medan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta masyarakat untuk melakukan pengawasan secara berkala

BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) adalah lembaga resmi yang berwenang memberikan sanksi administratif bagi usaha yang tidak memiliki sertifikat atau label halal.

Jenis Sanksi dan Pemberi SanksiSanksi Administratif:

Diberikan oleh BPJPH berupa peringatan tertulis, denda administratif, penarikan barang dari peredaran, hingga pencabutan sertifikat halal.

Sanksi Pidana: Jika terjadi pemalsuan label atau pelanggaran perlindungan konsumen, penindakan hukum dapat melibatkan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Di Minta Periksa, Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6
Di Duga Alami Kerugian Negara Dan Kerusakan Ekologis, DPN Geruduk DLH Kota Medan, Penebangan 2700 Pohon Demi Ambisi BRT Di Duga Sarat Korupsi
Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan
DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026
Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo
Di Laporkan Ke Kejatisu, AWAS Minta Copot Kepsek SD Negeri Nomor 100908 Muara Ampolu 2, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel
Sebut Data Desil Ngawur, Said Iqbal Protes Pekerja Gaji UMP Masuk Desil 6-10, AMPIBI Akan Gelar Aksi Demo Penentuan Desil Rugikan Pekerja
PA-ITM Gelar Munas IV dan Diskusi Publik, Bahas Peluang Kembalinya Institut Teknologi Medan

Komentar

Baca Juga

Kamis, 3 September 2026 - 18:37 WIB

Di Duga Abai K3, Disnaker Sumut Di Minta Periksa, Kebakaran Pabrik di KEK Sei Mangkei Tewaskan 3 Orang, Diduga Lompat dari Lantai 6

Kamis, 3 September 2026 - 17:52 WIB

Di Duga Alami Kerugian Negara Dan Kerusakan Ekologis, DPN Geruduk DLH Kota Medan, Penebangan 2700 Pohon Demi Ambisi BRT Di Duga Sarat Korupsi

Rabu, 2 September 2026 - 11:37 WIB

Selamatkan PAD Kota Medan, Mohon Atensi Pansus PAD, Segel Bangunan Di Jalan Gedung Arca Tanpa PBG Dan SLF, dan Usut Perobohan Masjid AL Iqra’ ITM Kota Medan

Rabu, 2 September 2026 - 08:08 WIB

DPN Geruduk Disdik Sumut Mendesak Bobby Nasution Untuk Mencopot Kadis Karena Adanya Dugaan Pengutipan SPP di SMA Negeri 1 Medan Tahun Ajaran 2025-2026

Selasa, 1 September 2026 - 23:45 WIB

Di Duga Mafia Bermain, Emak emak Menjerit Harga Ayam Tembus Rp 60 Ribu, DPN Gelar Aksi Demo

Tajuk Hari Ini