Majalahceo.id l Medan – Iqbal Alfansyuri Alumni PA 212 bersama Johan Merdeka, Jefri Manik, yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak Makan Bergizi Gratis (AMTOL – MBG) akan menggelar Aksi Demo minta Copot Ketua MUI Medan dan Kemenag yang diam terhadap SPPG Sunggal 2 Jalan Puskesmas 1 Gang Jambu Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan yang tidak memiliki Label Halal.
“Kita Akan Gelar Aksi Demo, Minta Ketua MUI dan Kepala Kantor Kemenag di copot karena diam dan melakukan pembiaran terhadap SPPG yang tidak memiliki Label Halal yang sudah beroperasi selama 7 bulan,” ungkapnya, Sabtu (29/8/2026)
Kritik agar Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menutup mata terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki label halal merupakan respons yang sangat tepat untuk mengawal kesuksesan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa Pemerintah tidak tinggal diam dan terus melakukan percepatan.
Hingga Februari 2026, sebanyak 2.340 dapur SPPG telah berhasil mengantongi sertifikat halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Sinergi pengawasan dan desakan publik ini sangat penting mengingat jumlah total SPPG di seluruh Indonesia terus bertambah.
Berikut adalah fakta, aturan hukum, dan langkah nyata yang sedang berjalan terkait jaminan halal di dapur SPPG:
1. Landasan Hukum: SPPG Wajib HalalBerdasarkan Surat Edaran Badan Gizi Nasional (BGN) No. 4 Tahun 2025, setiap dapur SPPG diwajibkan memenuhi standar halal dalam seluruh proses operasionalnya.
Sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan label kemasan, melainkan jaminan bahwa:Bahan baku yang dibeli dan diolah terbukti kehalalannya.
Proses pengolahan, peralatan, hingga distribusi bebas dari kontaminasi zat non-halal atau najis.
2. Pembagian Peran Kemenag, MUI, dan BGN
Proses sertifikasi halal saat ini tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan melalui sistem satu pintu yang melibatkan tiga pilar: BPJPH Kemenag bertindak sebagai otoritas pendaftaran resmi, verifikasi administrasi, dan penerbit resmi sertifikat serta label.
LPH LPPOM MUI beserta Lembaga Pemeriksa Halal lainnya bertindak sebagai auditor lapangan yang menguji dan memeriksa dapur secara ilmiah.
Komisi Fatwa MUI bertindak menetapkan keabsahan hukum (sidang fatwa) sebelum sertifikat diterbitkan.
3. Ketegasan Sanksi bagi SPPG BermasalahPemerintah dan lembaga pengawas bersikap tegas terhadap dapur MBG yang abai terhadap standar kualitas. Berdasarkan data evaluasi bersama, dari ribuan dapur yang terdaftar, pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada 79 dapur SPPG bermasalah, mulai dari teguran tertulis hingga penutupan sementara akibat belum memenuhi standar kelayakan, termasuk aspek higienitas dan kehalalan.
4. Tantangan di Lapangan
Banyaknya SPPG yang baru beroperasi di tingkat daerah membuat proses sertifikasi harus dilakukan secara bertahap. Sebagai contoh, MUI di berbagai daerah (seperti Sukabumi dan Probolinggo) terus gencar mendesak pengelola dapur lokal agar segera mengajukan sertifikasi kolektif demi memberikan rasa aman bagi anak-anak sekolah dan santri penerima manfaat
















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.