Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Asisten Pemko Sibolga Usir Wartawan Saat Liputan

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🤝 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif
+ Donasi

Gabriel Campa Nella Ginting saat menunjukkan SP2HP Laporan yang diterima dari Polres Sibolga terkait laporannya (Dok-Poto)

Gabriel Campa Nella Ginting saat menunjukkan SP2HP Laporan yang diterima dari Polres Sibolga terkait laporannya (Dok-Poto)

MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sibolga – Polres Sibolga mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus Asisten Pemerintahan yang juga Plh Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis yang dilaporkan wartawan ke Polres Sibolga.

Ia dilaporkan salah seorang wartawan bernama Gabriel Campa Nella Ginting terkait pelarangan atau pembatasan kerja wartawan yang menurutnya telah melawan hukum yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Gabriel menyampaikan bahwa ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penelitian (SP2HP) Laporan dari Polres Sibolga terkait laporannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SP2HP Laporan itu kita terima bernomor B/210 NII/Res. 1.24./2026/Reskrim yang diteken Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E Silaban,” ujar Gabriel Campa Nella Ginting di Mapolres Sibolga, Senin (20/7/2026).

Ia menuturkan, dalam SP2HP Laporan itu dijelaskan bahwa laporan itu berdasarkan rujukan Laporan Polisi Nomor LP/B/114/VII/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tanggal 14 Juli 2026 atas nama pelapor Gabriel Campa Nela Ginting.

“Sehubungan dengan hal tersebut diatas diberitahukan kepada saudars bahwa laporan/pengaduan saudara telah kami terima dan akan kami lakukan penyelidikan,” demikian isi SP2HP Laporan itu yang diserahkan kepada wartawan.

Ditegaskan, guna kepentingan penyelidikan laporan itu, Polres Sibolga menunjuk Ipda Inal Tanjung selaku penyidik dan Aipda Erwin Syahputra selaku penyidik pembantu dengan nomor.

Kemudian, jika diperlukan, maka pelapor dapat menghubungi kedua penyidik bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyelidikan itu.

Gabriel mengatakan bahwa kasus yang dilaporkannya tersebut mendapat dukungan dan perhatian yang serius dari sesama jurnalis yang bertugas di Sibolga dan Tapteng yang mengecam rangkaian intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik.

“Selain itu, permasalahan ini juga turut saya laporkan ke pimpinan perusahaan media tepat menulis. Maka itu, saya berharap ke Polres Sibolga agar laporan saya ini dapat tetap ditindaklanjuti lebih serius,” tutupnya.

BACA SELENGKAPNYA:  Hari ke-7 Pascagempa NTT, Lanud Halim Perdanakusuma Terus Bersinergi dengan BNPB Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana

Seperti diberitakan, Gabriel melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pers UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta dengan terlapor atas nama Denni Aprilsyah Lubis.

Dalam uraian kejadian, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2926 sekira pukul 11.15 WIB saat itu pelapor yang berprofesi sebagai wartawan sedang meliput atas undangan masyarakat dan anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu.

Pertemuan itu digelar di Kantor Camat Sibolga Utara yang membahas terkait adanya permasalahan bantuan jaminan hidup (Jadup) yang masih banyak masyarakat belum mendapat.

Kemudian saat acara berlangsung, awalnya masih berjalan dengan lancar sampai saat terlapor Denni Aprilsyah Lubis masuk ke dalam ruangan dan disitupun awalnya masih baik-baik saja.

Akan tetapi ketika terlapor memperkenalkan dirinya, ia lalu melihat pelapor dan temannya yang juga sebagai wartawan yang sedang bertugas meliput langsung mengusir keduanya dari tempat pertemuan itu.

Gabriel Campa Nella Ginting saat menunjukkan SP2HP Laporan yang diterima dari Polres Sibolga terkait laporannya

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Tiga Kendaraan Saat Pohon Tumbang di Kediaman Ketua DPRD Medan, Bukti Penumpukan Fasiltas Wah Dan Ketimpangan Di Saat Rakyat Susah
Hari ke-7 Pascagempa NTT, Lanud Halim Perdanakusuma Terus Bersinergi dengan BNPB Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana
Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah, Perkuat Sinergi “Gumregut Nyawiji”
Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri
Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak
Wakapolri Berikan Bansos 1.000 Paket Untuk 2 Gapoktan Bawang Putih di Cianjur
Polres Cimahi Dukung Percepatan Program Swasembada Penanaman Bawang Putih Nasional.
Polresta Bandung Dukung Penanaman Bawang Putih Serentak 2026

Baca Juga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:47 WIB

Tiga Kendaraan Saat Pohon Tumbang di Kediaman Ketua DPRD Medan, Bukti Penumpukan Fasiltas Wah Dan Ketimpangan Di Saat Rakyat Susah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Hari ke-7 Pascagempa NTT, Lanud Halim Perdanakusuma Terus Bersinergi dengan BNPB Salurkan Bantuan ke Wilayah Bencana

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:37 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Tengah, Perkuat Sinergi “Gumregut Nyawiji”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:02 WIB

Bahagia Petani Bawang Putih Cianjur usai Terima Bansos dari Wakapolri

Kamis, 20 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Wujudkan Swasembada, Waka Polri Pimpin Langsung Penanaman Perdana Bawang Putih Serentak

Tajuk Populer