MajalahCeo.id I Tapteng (Sumut) – Sungai Garoga ada sebuah tradisi Lubuk larangan yang sudah berkembang lama di kalangan masyarakat di Sumatera Utara khususnya di daerah, Sungai Garoga kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Tradisi ini bernama Lubuk Larangan.
Lubuk Larangan merupakan sebuah tradisi yang sudah ada sejak zaman dahulu dan masih dilestarikan oleh masyarakat hingga kini. Dalam tradisi ini, masyarakat kecamatan Batang Toru masyarakat trus melestarikan .Sungai Garoga yang sebelumnya sudah disepakati bersama. Tradisi ini sangat populer, bahkan hingga ke daerah lain.
Tradisi ini masyarakat selalu melestarikan budaya.Lubuk Larangan Sungai Garoga kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatra Utara.
Dilansir dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Lubuk Larangan adalah sebuah kearifan lokal masyarakat yang berkaitan dengan lingkungan. Lubuk Larangan merupakan sebuah wilayah yang berada di sungai yang disepakati oleh masyarakat bersama lembaga adat, di mana di tempat yang telah disepakati tersebut dilarang untuk mengambil ikan yang ada di dalamnya.
Dalam tradisi ini, untuk panen di Lubuk Larangan waktunya telah ditentukan bersama. Ada yang jangka waktunya selama 1 tahun, 2 tahun bahkan ada yang lebih. Kemudian panen dilaksanakan secara bersama oleh masyarakat, baik tua maupun muda.Biasanya, ada berbagai macam ikan yang bisa ditangkap saat Lubuk Larangan, seperti ikan semah, ikan garing, ikan dalum, ikan belido, dan beberapa jenis ikan lainnya.
Meski dilakukan secara bersama-sama, namun pelaksanaan panen pun ada aturan yang disepakati bersama. Masyarakat tidak ingin merusak alam yang telah mereka jaga tersebut. Masyarakat tidak boleh menggunakan jala yang melebihi lebar sungai, serta tidak boleh menebarkan racun.Peralatan yang digunakan dalam memanen ikan di Lubuk Larangan dapat memberikan dampak positif kepada lingkungan sekitarnya. Ikan ditangkap menggunakan peralatan tradisional seperti jaring yang berukuran tiga jari. Hal ini bertujuan agar ikan-ikan berukuran kecil tidak tertangkap sehingga memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bertelur, sehingga peralatan yang digunakan tersebut sangat ramah terhadap lingkungan dan tidak akan memberikan dampak negatif pada sungai ataupun ikan-ikan yang ada.
Masih dilansir dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, ada hukum adat yang telah disepakati bila masyarakat melanggar aturan dalam tradisi ini. Masyarakat harus membayar denda adat berupa selemak manis. Akan tetapi, yang paling ditakuti oleh masyarakat adalah hukuman adat yang disebabkan oleh sumpah nenek moyang mereka yang dikenal dengan Biso Kawi. Hukuman ini akan membuat masyarakat yang melanggar aturan akan terkena musibah sepanjang hidupnya,”Ceritanya.
Lubuk Larangan memiliki fungsi yang sangat beragam, yaitu menjaga kelestarian hutan, air, tanah serta melestarikan adat istiadat setempat. Tradisi ini pun dapat bernilai secara ekonomis dan menjadi perekat kebersamaan dan kegotongroyongan masyarakat setempat.*RL*
SM.Manij Jurnalis Tapanuli.