MajalahCEO.Id|Belawan – Kegiatan operasional di pelabuhan dengan angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) yang dibawah naungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) seakan tutup mata dengan plat nomor polisi (nopol) yang mati.
Sangat disayangkan saat dilapangan awak media MajalahCEO.Id, ada melihat truck dengan nopol mati tetap bebas beroperasi di wilayah Pelabuhan Belawan yang mana truck akhirnya di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan saat terjadi kecelakaan yang akhirnya menelan korban warga Mabar dan meninggal di tempat.
Saat dikonfirmasi Siswati Afriliani Sinaga SE yang saat ini menjabat sebagai Kasie Lalu lintas di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan di terkait Single Truck Identification Data (STID).
Siswati Sinaga mengatakan “truck pengangkutan container masih tetap bisa beroperasi di Pelabuhan Belawan selama STID masih berlaku (berlaku 2 tahun), dan masalah STNK dan Plat Mati pengangkutan itu bukan urusan kita”, ucap Siswati Sinaga.
Diketahui truck milik PT Jangkar Bersama Mandiri dengan plat BK 9169 DM berlaku 06-23 dengan No STID NA5 000189 saat register tanggal 28 November 2022 dan kejadian tabrakan pada Kamis (30/11/2023),
Saat dikonfirmasi dan akan menaikkan beritanya melalui WhatsApp Eko diketahui salah satu pengurus di Organda mengatakan “awas kena tuntut yg punya, soalnya hidup semua itu stnk pajaknya”, jawab Eko.
Eko juga mengatakan “Ntr bg lg kuminta foto stnk pajakny, ini hidup dia baru bayar pajak, sesuai peraturan polisi plat 9 skrg ganti nopol jadi kepala 8”, tambah Eko.
“Setelah melakukan perpanjangan plat dan STNK nopol lama tidak berlaku lagi dan menjadi nopol baru BK 8994 GB berlaku 08-28”, setelah Eko mengirim foto plat dan STNK baru melalui WhatsApp.
Sangat disesalkan pemilik kendaraan tidak memasang langsung plat kendaraan yang baru dan saat dipantau keberadaan mobil tersebut masih berada di Mako Polres Pelabuhan Belawan dengan plat nopol yang lama.
MajalahCEO.Id|Belawan – Kegiatan operasional di pelabuhan dengan angkutan khusus pelabuhan (Angsuspel) yang dibawah naungan Organisasi Angkutan Darat (Organda) seakan tutup mata dengan plat nomor polisi (nopol) yang mati.
Sangat disayangkan saat dilapangan awak media MajalahCEO.Id, ada melihat truck dengan nopol mati tetap bebas beroperasi di wilayah Pelabuhan Belawan yang mana truck akhirnya di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan saat terjadi kecelakaan yang akhirnya menelan korban warga Mabar dan meninggal di tempat.
Saat dikonfirmasi Siswati Afriliani Sinaga SE yang saat ini menjabat sebagai Kasie Lalu lintas di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Belawan di terkait Single Truck Identification Data (STID).
Siswati Sinaga mengatakan “truck pengangkutan container masih tetap bisa beroperasi di Pelabuhan Belawan selama STID masih berlaku (berlaku 2 tahun), dan masalah STNK dan Plat Mati pengangkutan itu bukan urusan kita”, ucap Siswati Sinaga.
Diketahui truck milik PT Jangkar Bersama Mandiri dengan plat BK 9169 DM berlaku 06-23 dengan No STID NA5 000189 saat register tanggal 28 November 2022 dan kejadian tabrakan pada Kamis (30/11/2023),
Saat dikonfirmasi dan akan menaikkan beritanya melalui WhatsApp Eko diketahui salah satu pengurus di Organda mengatakan “awas kena tuntut yg punya, soalnya hidup semua itu stnk pajaknya”, jawab Eko.
Eko juga mengatakan “Ntr bg lg kuminta foto stnk pajakny, ini hidup dia baru bayar pajak, sesuai peraturan polisi plat 9 skrg ganti nopol jadi kepala 8”, tambah Eko.
“Setelah melakukan perpanjangan plat dan STNK nopol lama tidak berlaku lagi dan menjadi nopol baru BK 8994 GB berlaku 08-28”, setelah Eko mengirim foto plat dan STNK baru melalui WhatsApp.
Sangat disesalkan pemilik kendaraan tidak memasang langsung plat kendaraan yang baru dan saat dipantau keberadaan mobil tersebut masih berada di Mako Polres Pelabuhan Belawan dengan plat nopol yang lama.
Reporter : Tim
Editor : Tim Redaksi