Majalahceo.id I /- Tapteng (Sumut) | Kembali personil Satreskoba Polres Tapteng amankan seorang Pengedar Narkoba jenis Ganja dengan Inisial RS alias AR (41), warga Tapteng yang beralamatkan di Jl. Dangol Lumbantobing Gg. Masjid Mujahirin, Kelurahan Sitio Tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah .
Pelaku diaamankan didekat lokasi kediamannya pada Hari Selasa (17/1/23) sekira pukul 20.30 wib.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki laki yang diduga menguasai Narkotika jenis ganja dan juga seorang pengedar.
Usai kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah hukum kita, langsung direspon Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH dan Langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan”,Ujar Gurning.
Gurning juga menjelaskan akan menindaklanjuti informasi Personil yang tiba dilokasi langsung melakukan pengintaian.
“Pada saat melakukan pengintaian disekitar lokasi kediaman terduga pelaku, para petugas melihat seorang laki laki sedang berdiri di jalan di depan rumahnya dan di duga sepertinya menunggu seseorang, juga terduga pelaku juga ciri nya sesuai dengan informasi yang didapat.
Dan tanpa ragu personil langsung melakukan penangkapan dan mengamankan laki laki tersebut,” tutur Kasi Humas ini.
Akp.H.Guruning juga menjelaskan ketika di interogasi oleh petugas kita pelaku ini mengaku inisial RS alias AR .
Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dan dilokasi penangkapan personil menyuruh terduga pelaku mengambil 1 (satu) buah plastik warna biru yang dibalut lakban warna coklat yang sempat dijatuhkannya pada saat melihat personil mendekatinya.
Dan ternyata berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya personil melakukan Penggeledahan badan terduga pelaku, dan menyita 1 (satu) buah tas sandang warna abu-abu yang berisikan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, namun barang berupa narkoba tidak ada lagi ditemukan,” Ujar Gurning.
Saat ditanya lebih jauh , pelaku ini menjelaskan bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan mengakui bahwa narkotika jenis Ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki dengan inisial PA.
“Barang bukti berupa Narkotika yang disita dari Pelaku jenis ganja kurang lebih 100 gram kini di amankan Petugas.
Akp.H.Gurgung menjelaskan lebih lanjut bahwa Penindakan terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika akan terus lakukan Polres Tapteng tanpa pandang bulu.
Dan dirinya juga sangat berterima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polisi.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya , pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.
Repoeter : Ranto Lumbangaol.