Majalahceo.id | Tanjungbalai – Unit 4 Subdit I Direskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghasutan terhadap Kompol Dedi Kurniawan pada Jumat 25 Juli 2025 mulai bergulir dengan tahap permintaan keterangan dari para saksi pada Jumat (22-8-2025).
Para saksi yang dimintai keterangannya oleh Penyidik Pembantu AIPDA Charles L. Siahaan bertempat diruangan Unit 4 Subdit I Tindak Pidana Kamneg Ditkrimum Polda Sumut ini berdasarkan rujukan UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor. LP/B/1210/VIII/2025/SPKT/Polda Sumut tanggal 28 Juli 2025 pelapor atas nama Dedi Kurniawan serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor. SP. Lidik/1204/VIII/Res.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal 14 Agustus 2025.
Dengan rujukan tersebut maka saat ini Unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana penghasutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja Timbang Deli, Medan Amplas Kota Medan pada kurun waktu Jumat 25 Juli 2025 yang dilaporkan oleh Dedi Kurniawan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan surat undangan permintaan klarifikasi dari Unit 4 Subdit I Ditreskrimum Polda Sumut Nomor. B/3560/VIII/Res.1.24/2025/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh Plt. Kasubdit I TP Kamneg Kompol Teddy Parlindungan S. Sos MH telah menerima keterangan dari 3 orang saksi yang mengetahui hal sehingga terjadinya dugaan tindak pidana penghasutan terhadap Kompol Dedi Kurniawan pada Jumat 25 Juli 2025 lalu maka dalam hali ini akan mendatangkan para ahli dibidangnya masing-masing sehingga kasus akan berjalan sesuai hukum yang berlaku.***














