Majalahceo.id l Medan – Berjalan bertahun-tahun, nyatanya banyak Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan yang tak punya izin menjual minuman beralkohol (minol).
Hal itu diketahui Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Kota Medan, Rina, dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
“Berdasarkan data kita yang ada izinnya itu THM Black Owl, Dragon, Jet Plane, Grand Station, Helen Jalan Setia Budi dan Jalan A Rivai,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rina menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan guna memastikan apakah ada data terbaru terkait pengurusan izin minol.
Halaman : 1 2 Selanjutnya
















