“Bisa saja ada yang masih dalam pengurusan, makanya nanti akan kita cek lagi. Kita imbau THM yang belum memiliki izin untuk segera mengurus izinnya,” katanya.
Atas kondisi saat ini, Rina akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap THM yang tetap menjual minol meski tidak memiliki izin.
“Tetap kita berkoordinasi dengan Dinas Pariwistaa selaku leading sektor untuk urusan THM. Kami akan bersama-sama melakukan pengawasan. Jika melanggar pasti ada sanksi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2
















