Majalahceo.id | Tanjungbalai – Slogan Polri yang utama untuk masyarakat adalah “Polri Untuk Masyarakat” yang menunjukkan komitmen institusi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan hanya sekedar slogan tetapi wujud nyata kerja keras sehari-hari, slogan ini juga sejalan dengan moto Korps Bhayangkara “Rastra Sewakotama” yang memiliki arti “Abdi Utama bagi Nusa Bangsa” yang terkesan “mandul” bagi Atek (65) salah seorang warga Jalan A. Yani Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Dalam penuturannya Atek mengatakan kepada awak media Rabu (27-8-2025) di kediamannya mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan seseorang berinisial MTS warga Jalan Pesat Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang hingga sekarang ini belum mendapatkan kepastian hukum terhadap laporan polisi Nomor STPL/106/V/ 2022/SPKT/RES.Tanjungbalai tertanggal 20 Mei 2022 dari pihak Polres Tanjungbalai.
Menurut Atek, setelah dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang sempat terhenti beberapa tahun ini, dan kembali muncul permintaan keterangan oleh penyidik melalui surat Nomor B/844/ VIII/RES.1.11/2024 tertanggal 14 Agustus 2024 dan dihadirinya pada 19 Agustus 2024, “pada 3 September 2024 saya ada menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tanjungbalai Nomor B/281/IX/RES.1.11/2024/ Reskrim dan terlihat dalam surat ini terkesan tidak ada kemajuan terhadap penanganan kasus yang sudah saya laporkan tersebut “, ujar Atek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atek juga menyebutkan bahwa pihak penyidik dari Unit 2 Satreskrim Polres Tanjungbalai telah mengeluarkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tertanggal 8 Oktober 2024 perihal telah dimulai penyidikan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam pasal 378 subsidair pasal 372 KUHPidana yang terjadi di Jalan Pesat tersebut sesuai surat Nomor SPPD/49/X/RES.1.11/2024/Reskrim.
Atek menceritakan kronologis peristiwa ini berawal sekitar bulan Mei 2019 ada menyerahkan sejumlah uang dengan tiga tahap penyerahan masing-masing sebesar Rp 52 juta, Rp 5 juta dan terakhir Rp 43 juta kepada MTS yang pada saat penyerahan sejumlah uang ini disaksikan oleh Khalid Mingka alias Awang dan Denny serta ditandai dengan pembubuhan tanda tangan diatas kwitansi bermaterai dengan judul Pinjaman Sementara yang akan dilakukan pengembalian uangnya diawal tahun 2021.
Setelah melenceng dari saat jatuh tempo yang telah disepakati bersama, maka Atek ada mendatangi kediaman MTS pada tanggal 17 Mei 2022 dan pada saat itu didampingi oleh Amat warga Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai sekitar pukul 10.00 Wib dan saat tiba didepan pintu masuk rumah MTS, Atek langsung disambut dengan ayunan batang penyapu oleh MTS yang diduga akan melakukan pemukulan terhadap Atek, namun kejadiannya tidak sampai terjadi karena dilerai.
Dalam perjalanan kasus ini, Atek juga ada menerima surat arahan kepada penyidik Satreskrim Polres Tanjungbalai dari Ditreskrimum Polda Sumut melalui surat Nomor B/7486/X/Res.7.5/2024 /Ditreskrimum tertanggal 4 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh AKBP Wahyudi Rahman SH. SIK. MM selaku Kabag Wassidik Polda Sumut, kendati demikian kasus ini terkesan belum menunjukkan suatu kepastian hukum didalamnya hingga sekarang ini.
IPDA Ruslan, Kasi Humas Polres Tanjungbalai saat ditanyakan permasalahan tersebut melalui sambungan Whatsapp kemarin mengatakan bahwa sesuai keterangan dari pihak penyidik yang menangani kasus ini perkembangannya sudah memasuki tahap sidik, mediasi dan pemeriksaan ahli. ***














