Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi Saat Transaksi, 5 Butir Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 12:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalahceo.id | Tanjungbalai – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan aksi peredaran Narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.

Seorang pria berinisial S (28), warga Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jl. Jendral Sudirman km. 7 Lk. III Kel. Sijambi Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Jumat (5-9-2025) pukul 01.10 Wib.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, SIP saat dikonfirmasi Minggu (7-9-2025).

Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi Narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi, ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir dengan harga Rp. 1.250.000 kepada S”, katanya.

Lanjutnya, Setelah S akan menyerahkan diduga Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover dan pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang S”, tambah Ipda Ruslan.

“Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp. 20.000”, ujarnya.

Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut, S mengakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Lakukan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan di Malam Hari

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal
Pemko Tanjungbalai Launching Bantuan Pangan Februari-Maret 2026 di Kelurahan Sijambi. 
Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 
Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 
Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.
Pemko Tanjungbalai Sambut Kolaborasi Telkomsel Dorong Digitalisasi Sekolah.
Wakil Wali Kota Tanjungbalai : Terimakasih dan Sukses Telah Mengangkat Kembali Tradisi Melayu Pesisir Yang Hampir Punah. 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

Gebrakan Nyata Camat Tebo Ilir Bangun WC Umum di TPU Sayang Tebuang Kelurahan Sungai Bengkal

Rabu, 15 April 2026 - 10:25 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Perkuat Sinergitas Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peningkatan UCJ

Rabu, 15 April 2026 - 06:08 WIB

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Silaturahmi Syawal 1447 H dan Rembug Pembangunan Daerah Bersama Tokoh ASLAB 

Rabu, 15 April 2026 - 06:06 WIB

Pemko Tanjungbalai Percepat Penyelarasan Program 3 Juta Rumah untuk MBR. 

Rabu, 15 April 2026 - 06:03 WIB

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Terima Audiensi Pengurus Ikatan Pelajar Al Washliyah Kota Tanjungbalai.

Berita Terbaru