MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di rapat Muspika Kecamatan Medan Kota bahwa Mitra Medika yang merobohkan masjid AL Iqra’ Gedung Arca Kota Medan tak memliki izin apapun
“Saat kami bertanya terkait perizinan dan perobohan masjid AL Iqra Gedung Arca Kota Medan mereka pihak Mitra Medika tak mengantongi izin apapun,” ungkap Teuku Akbar di dampingi Rahmadsyah Kabid Media Ormas Islam PISN Kota Medan, Jum’at (26/9/2025)
Lanjut Rahmat meminta Walikota Medan memasang segel pada bangunan Eks ITM yang tidak memiliki izin dan meminta Walikota Medan memberi sangsi administrasi dan pidana karena merobohkan masjid AL Iqra serta tidak memiliki izin apapun
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada yang kebal hukum, Walikota Medan harus memberikan sangsi tegas menyegel kegiatan di eks bangunan ITM dan memberikan sangsi administrasi dan pidana karena sudah merobohkan masjid AL Iqra Gedung Arca Kota Medan dan tidak memiliki izin apapun,” pumgkasnya.














