Siapa Menikmati Dana Pungli Ratusan PKL Jalan Kemiri Simpang Limun, Komisi III DPRD Medan Minta PUD Pasar Data Pedagang

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.Id | Medan – Terungkap di Komisi III DPRD Kota Medan Pedagang Kaki Lina (PKL) Jalan Kemiri Simpang Limun Di Pungli Bertahun tahun lamanya

Ada kutipan kutipan kepada PKL namun tetap juga di gusur Satpol PP Kota Medan.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mengimbau kepada Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan untuk mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, Simpang Limun Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini agar semua padang di pasar tradisional tersebut terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran.

Himbauan ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi III DPRD Medan, lantai III Gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (27/10/2025).

Dedi Harvi Syahri mengatakan bahwa PKL Jalan Kemiri kalau bisa di legalkan seperti Pasar Akik walau berada diatas badan jalan dan belum ada penghapusan aset Jalan

“Kita mau PKL Jalan Kemiri di legalkan seperti Pasar Akik sehingga PKL bisa berjualan dengan tenang, tidak di takut – takuti Satpol PP Kota Medan,” katanya.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo TR Pardede bersama Sekretaris David Roni Ganda Sinaga, dan anggota Komisi III DPRD Medan lainnya seperti Agus Setiawan, Sri Rezeki, Doli Indra Rangkuti, Godfried Efendi Lubis, Eko Afrianta Sitepu, Faisal Arbie M.Biomed.

Hadir juga dalam RDP tersebut wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen,

“Kita imbau PUD Pasar Medan segera mendata seluruh pedagang kaki lima yang berjualan di Pasar Kemiri, agar terdaftar secara legal sebagai pedagang, sehingga terhindar dari penggusuran,”imbuh Salomo.

Baca Juga :  JPU Tuntut Rahmadi 9 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Rapat ini sendiri digelar atas pengaduan PKL Jalan Kemiri Simpang Limun Medan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka
Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati
Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang
Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas
Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota
Data Kemnaker : Kasus Kecelakaan Kerja 1000 per Hari, AMPIBI : Lemahnya Budaya K3, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Setelah Di Demo Berjilid-Jilid, Akhirnya Hak Ahli Waris Pekerja Islamic Center Dibayarkan
Wakil Bupati Tapteng Tepung Tawari dan Upah-upah 55 orang Calon Haji/Hajjah Tapteng
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:36 WIB

Lebih Dari 1.100 Jiwa Yang Tewas Dan 3,3 juta Orang Terdampak Bencana Sumatera, Ada Apa? APH Belum Tetapkan Tersangka

Sabtu, 18 April 2026 - 09:56 WIB

Saling klaim Batas kelurahan dan Desa Warga kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat: Managih Janji Pertemuan dengan Bupati

Jumat, 17 April 2026 - 20:34 WIB

Lantik 11 Pejabat Tinggi Pratama, Wali Kota Mahyaruddin Tegaskan Tingkatkan Kinerja dan Komitmen Kerja Nyata Yang Terukur Serta Tidak Asal Bapak Senang

Jumat, 17 April 2026 - 15:27 WIB

Wakil Bupati Tapteng : Pancasila dan UUD 1945 Merupakan Landasan Tertinggi Bagi ASN Dalam Menjalankan Tugas

Jumat, 17 April 2026 - 14:50 WIB

Di Ambang Darurat Ekologis, Tak Laksanakan Rekomendasi DPRD Medan, Di Minta Interpelasi Walikota

Berita Terbaru

Artikel

Ujian Yang Menjadi Tanda Allah Akan Mengangkat Derajatmu

Sabtu, 18 Apr 2026 - 07:17 WIB