4 Bukaan Hutan Ditemukan Dittipidter Bareskrim Polri, 106 Titik Lain Masih Dicari

- Reporter

Kamis, 11 Desember 2025 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MajalahCeo.id I Tapsel (Sumut) – TAPANULI SELATAN — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap temuan awal terkait penyebab banjir bandang yang melanda Desa Garoga, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), pada 25 November 2025.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan, banjir bandang tersebut dipicu hujan deras di kawasan hulu Sungai Aek Garoga yang menyeret kayu gelondongan hingga menyumbat dua jembatan utama di Desa Garoga. Sumbatan tersebut menyebabkan air meluap dan menyapu permukiman warga.

Irhamni mengatakan bahwa tim penyidik menelusuri aliran sungai hingga ke hulu untuk mencari asal-usul kayu tersebut.

“Berdasarkan citra satelit, ditemukan 110 bukaan hutan. Saat ini sedang kami identifikasi apakah pembukaan itu legal atau ilegal,” ujarnya di Desa Garoga, Rabu (10/12/2025).

Menurut Irhamni, sebagian bukaan hutan di hulu sungai diduga berkaitan dengan aktivitas perkebunan yang dilakukan oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS). Identifikasi sampel menunjukkan kayu gelondongan yang menyumbat jembatan identik dengan kayu dari area perusahaan tersebut. Di lokasi PT TBS, tim menemukan empat bukaan hutan yang berada di Kilometer 6 dan Kilometer 8.

“Kami mencocokkan kayu di TKP dengan bukaan hutan. Kami menemukan empat bukaan di area PT TBS, tetapi pencarian tidak berhenti sampai di sini. Masih ada 106 titik lainnya yang belum ditemukan,” katanya.

Ia meminta masyarakat membantu memberikan informasi mengenai bukaan hutan lain yang belum teridentifikasi.

“Agar kami tidak harus masuk terlalu jauh ke hulu sungai, yang tentu memakan waktu dan tenaga,” tambahnya.

Status Penyidikan Ditingkatkan

Dittipidter Bareskrim Polri telah meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan untuk mengusut pihak yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang memicu banjir dan longsor.

BACA SELENGKAPNYA:  Nyawa Pegawai Satpol PP Kota Medan Terancam, Pembongkaran Billboard Reklame Abai K3

“Atas temuan kayu gelondongan dan indikasi asal-usulnya, status perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh bukaan hutan, termasuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab,” tegas Irhamni.

“Kami akan kejar sampai ke atas untuk bukaan hutan lainnya. Jika ada yang tidak melakukan kegiatan sesuai aturan, tentu akan kami proses,” kata Irhamni.

Penyidikan Kolaboratif

Penyidikan dilakukan bersama tim dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS), Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Polda Sumut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/116/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Desember 2025.

Penelusuran berlangsung dari hulu Sungai Aek Garoga hingga ke Jembatan Garoga dan Jembatan Anggoli lokasi yang sebelumnya tertutup kayu gelondongan dan memicu banjir bandang. Bencana itu mengakibatkan 46 orang meninggal dunia, 28 orang hilang, 22 luka berat, dan merusak 928 rumah warga.

Dari penelusuran itu, tim juga menemukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit di area PT TBS seluas 277 hektare, dengan 78 hektare sudah ditanami. Aktivitas ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga 16 November 2025. Perusahaan diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Langkah Pemeriksaan dan Temuan Lapangan

Dittipidter Bareskrim membuka Posko Gakkum di Jalan Padang Sidempuan Km 4,5, Batangtoru. Tim nengamankan dengan melakukan pengambilan 43 sampel kayu dari tiga titik berbeda, memasang garis polisi pada tiga alat berat milik PT TBS, dan melakukan pemetaan area dengan menggunakan drone. Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa, meliputi tokoh masyarakat, korban terdampak, dan perwakilan perusahaan.

Di lapangan, tim menemukan sejumlah titik longsor pada area yang dibuka. PT TBS disebut tidak membangun kolam pengendapan sebelum mengalirkan parit ke anak sungai,
yang bermuara ke DAS Garoga, sehingga meningkatkan sedimentasi.

BACA SELENGKAPNYA:  Di Saat World Bank Gelontorkan Rp 6 Triliun Untuk Atasi Banjir di Medan Tapi J City Dan City View Di Biarkan Persempit Aliran Sungai

Menurut ahli lingkungan menyatakan aktivitas perusahaan tersebut tidak sesuai dokumen UKL-UPL dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang melampaui baku mutu tanah.

Status dan Legalitas Perusahaan

PT Tri Bahtera Srikandi merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 tanggal 18 Desember 2007. Perusahaan memiliki:

1. Izin Lingkungan: Nomor 660/2109/LH/IX/2024 (17 September 2024)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Nomor 17052310311201008 (17 Mei 2023)
3. Izin Usaha Perkebunan: Nomor 8120016108930018 (30 Oktober 2024)

Namun PT TBS diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Perusahaan membuka lahan seluas 277 hektare, dengan 78 hektare di antaranya telah ditanami. Di Kilometer 6, perusahaan membuka lahan 21,26 hektare pada kemiringan 30–50 derajat, menerapkan terasering, dan membuat parit yang mengalir langsung ke anak sungai tanpa kolam penampungan, dan tim menemukan sejumlah titik longsor di temukan di lokasi tersebut.

Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana

Ahli kerusakan lingkungan menyimpulkan bahwa aktivitas PT TBS tidak memenuhi dokumen UKL-UPL dan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang melebihi ambang baku mutu. Perusahaan diduga melakukan pelanggaran hukum berupa membuka lahan tanpa HGU, menanam di lereng curam, serta membuat parit yang langsung mengalir ke sungai tanpa kolam penampungan, serta menyebabkan sedimentasi yang memicu bencana.

PT TBS diduga melanggar ketentuan hukum sesuai Pasal 109 jo Pasal 24 Ayat (5) jo Pasal 34 Ayat (3), dan/atau Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidikan masih berlangsung untuk menentukan konstruksi hukum, pihak yang bertanggung jawab, dan luas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel majalahceo.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan
Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan
Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh
Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik
BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani
LSM Penjara Indonesia Kota Medan Mempertanyakan Foto Tunggal Walikota Tanpa Wakil Di Instagram Resmi Pemko Medan
Sungai Semakin Sempit Dan Dangkal, Proyek Pengendalian Banjir Abai K3, Kepala BWSS II Tak Becus Jaga Sungai
Perayaan Paskah Oikumene, Bupati Tapteng: Kita Harus Bangkit Kita adalah Pejuang Pemulihan
Berita ini 5 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:50 WIB

PAD Bocor, Bapenda Kota Medan Jadi Sorotan Pansus PAD DPRD Kota Medan

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:56 WIB

Hadiri Perayaan Paskah Raya GAMKI Tapteng, GAMKI Sibolga dan NHKBP Distrik IX STN, Bupati Tapteng : Paskah Simbol Kebangkitan

Rabu, 29 April 2026 - 17:08 WIB

Jelang May Day, Kapolrestabes Medan Pererat Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Rabu, 29 April 2026 - 15:04 WIB

Duka Mendalam Bayi Meninggal: Diduga Oknum Dokter RSUD Pandan Lakukan Malpraktik

Selasa, 28 April 2026 - 13:50 WIB

BK DPRD Medan Di Minta Periksa Wong Chun Shen, Rekomendasi Komisi 4 DPRD Medan Tidak Di Tanda Tangani

Tajuk Populer